Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ali Fahmi, kader PDIP disebut 'mastermind' kasus suap proyek Bakamla

Ali Fahmi, kader PDIP disebut 'mastermind' kasus suap proyek Bakamla Nofel Hasan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan hari ini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda membacakan nota pembelaan. Dalam pembelaannya, mantan Kabiro Perencanaan pada Bakamla itu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Dalam pembelaan yang disusun secara pribadi, Nofel menjelaskan pentingnya menghadirkan Ali Fahmi lantaran kader PDIP itu dianggap sebagai otak pengaturan anggaran atas proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.

"Melihat fakta yang ada saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi telah berkiprah sebagai mastermind yang mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas di luar Bakamla," ujar Nofel, Rabu (28/2).

Nofel mengatakan, absennya Ali Fahmi dari rangkaian proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun di peradilan merugikan dirinya. Mantan pegawai BPKP itu bahkan menyebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK hanya menjadikan dirinya tumbal lantaran tidak dapat menghadirkan Ali Fahmi sebagai saksi di persidangan.

"Ali Fahmi sepertinya telah hilang ditelan bumi maka tinggallah saya di muka bumi digunakan sebagai tumbal penegakan hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi merupakan staf khusus dari staf Kabakamla, Laksmana Arie Sudewo. Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla terkait pembahasan anggaran proyek.

Bahkan, dalam fakta persidangan terkuak Ali Fahmi berselisih faham dengan Fayakhun Andriadi lantaran saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran atas dua proyek tersebut.

Sementara itu, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap telah menerima Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku perusahaan pemenang lelang proyek di Bakamla.

Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
Momen Pilpres Diklaim Tak Ganggu Realisasi Investasi Asing, Kuartal I-2024 Tembus Rp401 Triliun
Momen Pilpres Diklaim Tak Ganggu Realisasi Investasi Asing, Kuartal I-2024 Tembus Rp401 Triliun

Menteri Bahlil bilang tahun politki tidak berdampak secara langsung/

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pernyataan Jokowi Kontradiktif, Minta ASN hingga Aparat Netral tapi Mau Kampanye untuk Calon Tertentu
PDIP: Pernyataan Jokowi Kontradiktif, Minta ASN hingga Aparat Netral tapi Mau Kampanye untuk Calon Tertentu

Etika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya