Alexander Marwata Akui Sistem Pengawasan di KPK Rawan, Ada Laporan Korupsi di Kementan Mandek Tiga Tahun
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ada yang sejak tahun 2020. Laporan tersebut mangkrak di KPK hingga 3 tahun lama.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
"Ada titik rawan di KPK itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alex dikutip Selasa (28/11).
Pengawasan dimaksud Alex itu merujuk pada saat penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan yang telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
"Ada laporan dari masyarakat kepada KPK perkara Kementan pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami tetapkan tersangka pemerasan. Kami betul-betil 'blank' bahwa kalau tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," beber Alex.
Singkat cerita, laporan itu baru diproses oleh lembaga antirasuah pada tahun 2023 dengan menerbitkan Surat perintah penyelidikan (Sprindik).
"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ujar Alex.
"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," tambah Alex.
Alex mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK juga sempat didiamkan terkait kasus korupsi di Kementan. Di sisi lain, pimpinan KPK telah mengatensi laporan itu.
"Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan, lakukan penyelidikan', apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring," ucap Alex.
NasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaKPK akan memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan akan menerapkan sistem kerja kolektif kolegial di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia memberikan keterangan lengkap terkait penggeledahan
Baca SelengkapnyaAnies menilai Cak Imin justru membantu KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Baca Selengkapnya