Alasan Panglima TNI Jenderal Agus Batal Mutasi Letjen Kunto Arief, Tegaskan Tak Terkait Anak Eks Wapres

Sebelumnya, Letjen Kunto Arief dirotasi sebagai staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Alasan Panglima TNI Jenderal Agus Batal Mutasi Letjen Kunto Arief, Tegaskan Tak Terkait Anak Eks Wapres
Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Arief (Antaranews.com)

TNI memastikan pembatalan mutasi anak Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tidak ada kaitannya dengan langkah mantan Wakil Presiden itu mendukung pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Sebelumnya, ia dirotasi sebagai staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

"Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini," kata Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5).

"Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia," tambahnya.

Meski begitu, jenderal bintang dua ini tidak bisa memastikan apakah akan adanya mutasi kembali atau tidak. Terlebih, mutasi ini berdasarkan adanya sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

"Apakah ini ditangguhkan? Nanti kita lihat berikutnya, kan tadi saya bilang bahwa Wanjakti bersidang untuk tiga bukan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi? Bisa jadi ada perubahan. Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan lainnya," tegasnya.

Kristomei menjelaskan, setelah KEP 554/ IV Tahun 2025 pada tanggal 29 April, ternyata dari rangkaian gerbongnya, harus berubah mengikuti alurnya, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini.

"Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan KEP 554A/IV 2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya," terang Kristomei.

Menurut Kristomei, ada tugas yang harus diselesaikan oleh para perwira tinggi TNI tersesbut. Sehingga belum bisa digeser dari posisinya sekarang.

"Jadi kan sidang wanjakti itu kan biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan. Jadi ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, ada yang geser," terang dia.

"Nah karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini," tambah Kristomei.

Menurut dia, tidak ada hal lain dalam keputusan ralat mutasi tersebut. Semua dilakukan murni untuk perkembangan organisasi di internal TNI.

Rekomendasi