Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem
Merdeka.com - Nama Johannes Marliem jadi pembicaraan setelah dikabarkan tewas di Amerika. Di tangannya ada sejumlah nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu dia disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempatkannya sebagai saksi kunci.
Kematian Johannes Marliem memunculkan penyesalan tidak adanya perlindungan terhadap saksi kasus besar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi apakah KPK sudah mengajukan perlindungan terhadap Johannes atau belum. Kalaupun ada, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk melindungi jika saksi tidak menginginkan.
"Jika pihak tertentu seperti saksi yang ditawarkan perlindungan dan kemudian menolak, tentu kita tidak bisa memaksakan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan saksi korban, harus didahului pengajuan permohonan. Setelah itu harus diklarifikasi apakah benar ada ancaman yang membahayakan atau tidak.
"Dicek apakah benar ada ancaman dan tingkat ancamannya seperti apa? Setelah itu ada perjanjian perlindungan namanya."
Febri menuturkan, ada beberapa klausul yang harus dihormati oleh dua belah pihak. Artinya perlindungan terhadap saksi tidak bisa diberikan secara otomatis oleh institusi tertentu meskipun saksi atau pelapor menolak untuk dilindungi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPermintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaLetkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaLangkah politik keluar dari PDI Perjuangan Maruarar ia sebut mengikuti Jokowi
Baca SelengkapnyaAda alasan tersendiri bagi sang jenderal tak lewat jalur darat.
Baca SelengkapnyaMaruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.
Baca Selengkapnya