Alasan keamanan, sidang perusakan Social Kitchen digelar di Semarang
Merdeka.com - Kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, Solo memasuki babak baru. Berkas kasus dengan 11 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan akan segera disidangkan.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bukan di Solo sebagai tempat kejadian perkara. "Sidang memang akan digelar di Semarang, bukan di sini. Pertimbangannya karena faktor keamanan saja," ujar Agus, Jumat (3/2).
Dari 11 berkas tersangka, baru dua yang telah rampung dengan dinyatakan lengkap atau P21. Salah satu berkas yang telah rampung atas nama tersangka Yudi dan Margiyanto. Mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) Jo. Pasal 363 tentang pencurian.
"Berkas tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Mereka kita jerat dengan Pasal Pasal 351 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 169 tentang turut serta dalam perkumpulan untuk melakukan tindak kejahatan," tandasnya.
Untuk diketahui, 11 tersangka dibekuk Tim Jatanras dan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terkait kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen beberapa waktu lalu. Sejumlah warga yang ditangkap, diantaranya Ketua Laskar Umat Islam Surakarta, Edi Lukito. Sedangkan tersangka lain yang juga diamankan adalah Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis dan terakhir Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam. Hingga saat ini polisi masih mengejar puluhan tersangka lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya