Alasan Anggota DPR Menolak Saat Presiden Hendak Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sempat berencana menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun besarnya penolakan dari DPR hingga partai politik, membuat Jokowi mengurungkan niatnya. Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sebuah diskusi.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengakui ada rencana pemerintah menerbitkan Perppu KPK.
"Setelah revisi UU KPK yang disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah waktu itu. Tetapi berlaku 30 hari setelah tidak ditandatangani Presiden, memang ada usulan Perpu," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Minggu (6/6).
Namun fraksi di DPR keberatan dengan adanya Perpu KPK. Seperti yang disampaikan Mahfud MD. Arsul menjelaskan alasannya. Revisi UU KPK yang sudah rampung jika ingin dibatalkan lebih baik melalui jalur uji formil dan materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR ya tentu berkeberatan kalau UU yang sudah disetujui bersama dengan Pemerintah kok kemudian mau dibatalkan dengan Perppu," terangnya.
"DPR berpendapat jalan melakukan perlawanan terhadap UU KPK tersebut ya dengan uji formil dan materil ke MK. Ini dilakukan agar tertib berkonstitusi dan tertib hukum kita terjaga," tambahnya.
Arsul tidak menyebut secara spesifik fraksi yang menolak usulan Perppu tersebut. Arsul hanya menyebut keputusan itu pandangan dan suara umum mayoritas fraksi di Parlemen.
"Ya itu pendapat umum yg di DPR, dari berbagai fraksi," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengutarakan bila Jokowi sempat ingin menerbitkan Perppu KPK lantaran Revisi UU KPk yang mendapatkan penolakan di masyarakat. Namun rencana itu tak pernah terwujud, karena besarnya tantangan dari DPR hingga partai politik.
"Masalahnya itu bukan di Presiden itu UU, ketika Presiden ingin mengeluarkan perpu dihantam kanan kiri DPR-nya tidak setuju, partainya tidak setuju. Gimana mengeluarkan perpu kalau ditolak gitu? Artinya permainan tidak mudah," kata Mahfud dalam dialog bersama Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY, di UGM, Sabtu (5/6) kemarin.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan bila saat kondisi polemik terkait revisi UU KPK dirinya belumlah menjadi bagian dalam pemerintah. Namun selama menjadi ketua MK, kata dia, ada setidaknya 12 kali upaya melemahkan KPK melalui uji materi di MK yang semuanya ditolak.
Sehingga, Mahfud menegaskan jika persoalan Lembaga Antirasuah yang disebut dampak dari disahkannya UU Nomp.19 Tahun 2019 tentang KPK yang berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu, bukan hanya pengaruh pemerintahan. Namun semua adalah pengaruh baik dari DPR, Partai Politik, hingga masyarakat.
"Saya sejak dulu Pro KPK, sejak dulu. Saya ketua MK 12 kali mau dirobohkan lewat undang-undang saya menangkan KPK terus. Tetapi keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja, ada di DPR, Partai, dan civil society juga gitu."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya