Aktivis LSM polisikan 4 anggota DPR
Merdeka.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan empat anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri karena dinilai mengintervensi proses hukum kasus korupsi Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Empat anggota Komisi III itu adalah Azis Syamsuddin, Nasir Djamil, Syarifuddin Suding dan Abu Bakar Al-Habsy.
"Mereka mempertanyakan tentang keabsahan pemindahan sidang wali kota dan ketua DPRD dan mereka sampai mendatangi Pengadilan Negeri Semarang, mendatangi kejaksaan tinggi, dan kami anggap itu sudah sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan," kata perwakilan KPP, Jamil Mubarok, Jakarta, Kamis (7/6).
Jamil mengancam akan mempidanakan empat anggota DPR itu. "Kami melakukan pengamatan dan investigasi, dan merekalah yang datang. Mereka mendatangi dan menanyakan mengapa peradilan dua tersangka itu harus dipindahkan di Jakarta, tapi itu bukan domain mereka, itu domain yudikatif," kata dia.
Sebelumnya, sidang dua tersangka korupsi itu dipindahkan ke Jakarta atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan pemindahan tersebut karena mempertimbangkan keamanan saksi.
Selain itu, KPK mengantisipasi kemungkinan pengaruh kekuasaan yang dimiliki kedua tersangka selama persidangan.
Pemindahan itu kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Saat itu sejumlah anggota Komisi III tengah berkunjung ke Semarang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca Selengkapnya