Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi pertamanya berhasil, pemuda ini ketagihan jadi maling motor

Aksi pertamanya berhasil, pemuda ini ketagihan jadi maling motor Fahmi Zainudin. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Fahmi Zainudin, pemuda 20 tahun ini ketagihan jadi maling motor setelah aksi pertamanya berhasil. Alhasil, ia lanjut melancarkan aksinya hingga tiga kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Hanya timah panas dari aparat kepolisian yang menghentikan aksinya. Ia ditembak di paha bagian kanan oleh tim Buser Polsek Tangerang.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani Handayani menjelaskan tertangkapnya pemuda asal Babakan, Kota Tangerang itu saat Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus kehilangan motor yang dialami Kusniati pada 25 Juli 2017 kemarin. Saat itu, lanjut Triyani, Kusniati kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang terprkir dengan kunci kontak yang masih menempel di motor.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk di TKP, pelaku FZ kemarin kami amankan di Taman Skate Board yang ada di Tangerang, sekitar pukul 20.00 Wib," terangnya, Selasa (8/8).

Kepada penyidik, Fahmi mengakui tak sekali itu melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang.

"Selain motor Kusniati, dia juga pernah mencuri motor vario di depan warnet sebuah ruko di puri dewata Indah, Perum Taman Royal dengan kondisi kunci kontak masih menempel di motor. Dia juga bilang pernah mencuri di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Tri.

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, lanjut Tri, kemudian Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor. Dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna biru.

Namun kemudian,pada saat Tim Resmob melakukan pengembangan di daerah Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang tepatnya di Jalan Benteng Betawi seberang Hotel Allium, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan melawan petugas.

"Atas tindakan pelaku tersebut Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan pelaku ditembak di bagian paha kanan," ucapnya.

Kemudian atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, guna mendapatkan tindakan medis, dan setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP