Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir sepak terjang sindikat pembobol 64 bank di 22 negara

Akhir sepak terjang sindikat pembobol 64 bank di 22 negara Sindikat pembobol ATM ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Lima tersangka pembobol uang dari mesin ATM ditangkap petugas Resmob Polda Metro Jaya. Sindikat yang terdiri dari warga negara Indonesia, Rumania, dan Hungaria ini sudah membobol 64 bank pada sejumlah negara. Indonesia menjadi negara terbanyak perbankannya menjadi korban pembobolan. Modus yang mereka gunakan adalah metode skimming.

"Indonesia ada 13 bank, total kartu 1.314 dengan populasi 88,78 persen, N/A total kartu 86 dengan populasi 5,81 persen, Australia 5 bank, total kartu 19, populasi 1,28 persen, Jerman ada 8 bank, total kartu 11, populasi 0,74 persen, USA ada 6 bank, total kartu 10, populasi 0,68 persen, UK ada 6 bank, total kartu 9, populasi 0,61 persen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3).

Satu WNI berinisial MK (29). Dan satu tersangka asal Hungaria, FH (26) dan tiga lainnya asal Rumania, I alias RL (27), LN alias M (27) dan ASC (34).

Nico melanjutkan, 16 negara lainnya yaitu Kanada, Prancis, Swiss, Singapura, Denmark, Japan, India, Islandia, Arab Saudi, Hong Kong, Afrika Selatan, New Zealand, Norwegia, Cili, Belgia dan Italia.

Kelima tersangka itu ditangkap di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3, Serpong, Tangerang, Banten, di Bohemia Vilage 1 Nomor 57, Serpong, Tangerang, di Hotel Grand Serpong Tangerang, dan di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Dari 64 bank yang dibobol, total ada 1.480 kartu yang digunakan untuk mengambil uang para nasabah," ujarnya.

Dia melanjutkan, para pelaku terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Mereka menjalankan aksinya dengan metodologi skimming. Kelimanya hanya butuh waktu 5-10 menit untuk memasang alat skimming. Alat itu nantinya berfungsi untuk mencuri data para nasabah yang menggunakan mesin ATM.

"Yang pertama adalah kelompok penyedia alat di mana mereka sudah menyediakan alat-alat mulai dari softwarenya, hardware serta kamera kemudian melalui alat skiming dimasukan. Alat ini berasal dari luar negeri," kata Nico.

Lalu yang kedua adalah kelompok operasional yang memasang kemudian melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman dan mereka juga melihat situasi jam dengan menentukan sasaran yang akhirnya alat-alat kejahatannya dipasang.

"Kemudian yang ketiga adalah kelompok yang mengambil uang kemudian mentransfer uang. Setelah mendapatkan data yang terambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat kemudian mereka memindahkan ke kartu-kartu ini," ujarnya.

Perwira menengah ini menerangkan, beberapa alat untuk mencuri data atau PIN nasabah itu sampai diberi baterai tambahan. Hal itu untuk mempertahankan lamanya alat itu bekerja. Kemudian, usai para tersangka ini berhasil membobol ATM terhadap 64 bank langsung memindahkan uang itu ke Bitcoin. Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh para tersangka untuk mempersulit penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

"Alat itu kan untuk melihat seseorang memasukkan PIN kemudian terekam. Lalu kemudian juga ada laptop. Ini digunakan untuk memindahkan data. Jadi setelah seseorang memasukkan kartu kemudian dicabut kemudian bisa dilihat, ini juga ada beberapa hardisk," terangnya.

Dia menambahkan, setelah data-data yang sudah masuk digunakan ke dalam hardisk dimasukkan ke dalam komputer. Sementara untuk memindahkan ada beberapa alat lain ini dimasukkan kedalaman negeri kemudian digunakan untuk kejahatannya.

Dari hasil penangkapan terhadap lima orang tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu Deep Skimmer, satu Magnetic Encoder, enam Spy Cam modifikasi, 1480 kartu ATM yang sudah diisi data curian, enam buku paspor, empat Pin Pad Shield, enam memory card merk sandisk, enam baterai untuk Spy Cam, empat buah mulut ATM (bezel), lima unit HP.

19 karet mulut ATM (bezel), satu laptop merk Lenovo, enam modem, lima hard disc, lima flashdisk, dua Crypto Currency Hardware Wallet, kabel carger modifikasi, satu solder, penggaris ukur, DVD room, bor portable, satu set mini grinder, tiga bungkus masker, satu set amplas, pilok, perekat, magnet, dua Speker Active, satu set baterai cadangan Spy Cam, satu set Travel Charger, Amphere Meter dan sejumlah alat untuk membuat Deep Skimmer.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP