Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan kredit dengan dokumen palsu, komplotan penipu dibekuk polisi

Ajukan kredit dengan dokumen palsu, komplotan penipu dibekuk polisi Komplotan pembobol bank. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Polisi meringkus 8 orang komplotan penipuan bermodus mengaku pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan kredit ke bank. Saat pengajuan ke bank, pasutri tersebut menggunakan surat agunan berupa sertifikat tanah dan identitas palsu.

Sejak beraksi dari Bulan November 2016 sampai Februari 2017, pasutri ini merugikan pihak BRI senilai Rp 140 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, otak komplotan ini adalah Iwan Prasetyawan (25), warga Pucang Adi Perum Pucanggading Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Menurut Abi, Iwan ini memiliki anak buah Raden Tomy (26) warga Candiroto, Kabupaten Temanggung yang berperan membuat surat palsu.

Kemudian Teguh Suryadi (31), warga Mangkang Kulon, Kota Semarang yang mendapat tugas untuk melakukan BI cheking. Selanjutnya Agus Tristanto (34), Muhamad Romadhon (28), keduanya warga Mangkang Wetan Kota Semarang, Ragil Yudi H (29) warga Kabupaten Kendal.

Selanjutnya dua wanita yang mengaku sebagai istri adalah Eka Dhana (29) warga Pandansari Kota Semarang dan Mundhi Mahardani (28) warga Mangunharjo Kota Semarang.

"Kedelapan orang ini mempunyai tugas dan peran masing-masing. Mengunakan sertifikat tanah dan KTP palsu. Ada 15 orang yang gunakan untuk mengajukan kredit diotaki Iwan Prasetyawan," kata Abi saat di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (22/2).

Abi membeberkan, sertifikat dan KTP palsu yang buat agunan di bank ini dikerjakan Tomy. Untuk imbalannya jika kredit cair, Tomy akan mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta.

"Blangko sertifikat di scanner Tomy. Sementara, e-KTP-nya didapat dari blangko bekas. Pelaku hanya menempelkan nama nasabah yang dikehendaki sesuai alamat, sedang fotonya dipasang foto komplotan ini," jelasnya.

Usai syarat-syarat lengkap, mereka yang sudah mendapat tugas sebagai pasutri ini mendatangi bank yang dituju untuk mengajukan pinjaman. Setelah kredit cair di angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta mereka mendapat pembagian Rp 3 juta.

Kasus ini terbongkar setelah pihak bank hendak menagih ke rumah sesuai alamat pengajuan kredit dan ternyata yang bersangkutan sudah pindah. Pihak bank juga menyatakan jika agunan berupa sertifikat tanah juga dipalsukan.

"Akibat perbuatannya tersebut, kedelapan tersangka kami jerat dengan pasal 378 jo 263 jo 55 jo 56 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP