Ajudan Setnov tak dihadirkan, Fredrich akan mengadu ke KY dan MA
Merdeka.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan akan menyeret Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan Pengadilan Tinggi, terkait Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan semua saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan), dalam sidang perintangan penyidikan e-KTP.
"Kami akan menyerahkan keinginan kami pada yang mulia, soal ditolak tidaknya, kami serahkan lagi pada yang mulia, dan kami akan menyerahkan kembali pada yang mulia dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA dan ke Pengadilan Tinggi," ucap salah satu pengacara Fredrich, Mujahidin ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
"Ya silakan, itu hak saudara, silakan," jawab majelis hakim.
Adapun alasan pihak Fredrich lantaran ajudan Setya Novanto Reza Pahlevi tidak dihadirkan pada persidangan pekan lalu. Padahal menurut pengacara, pihaknya diberitahukan Jaksa KPK.
"Kami kan diberitahukan Reza Pahlevi akan dihadirkan dalam persidangan hari Kamis, tapi faktanya enggak dihadirkan atau enggak dipanggil, kan gitu persoalanya. Nah kami minta inilah, keadilan dari yang mulia, satu-satunya yang dianggap wakil Tuhan di dunia, adalah yang mulia, itulah kami mohon kebijakan sekali lagi," kata Mujahidin.
Namun, majelis hakim tetap tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Karenanya, pihak Fredrich keberatan dengan keterangan Reza juga politisi Golkar Samuel Aziz dalam BAP.
"Bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Samuel Aziz. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja. Mohon dicatat," kata pengacara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca Selengkapnya