Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajudan Rusli Zainal minta Rp 500 juta dilebihkan buat beli rokok

Ajudan Rusli Zainal minta Rp 500 juta dilebihkan buat beli rokok Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang Suap PON dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menghadirkan Nursa'adah, karyawati Kasir PT Adhi Karya Operasional Pekanbaru sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepada hakim, Nursa'adah mengaku mendapat perintah dari atasannya Dicky Eldiyanto dan Judi Priadi untuk membungkus uang Rp 500 juta dengan kardus. Tapi Nursa'adah tak tahu untuk siapa diserahkan uang tersebut.

Atas perintah Dicky, Nursa'adah membawa uang yang rinciannya Rp 200 juta dari Dicky berasal dari uang operasional PT Adhi Karya di Medan.

"Sedangkan yang Rp 300 juta dari Judi Priadi. mereka perintahkan saya untuk menyimpan uang tersebut di brankas kantor PT Adhi Karya Jalan Rambutan Pekanbaru,"kata Nursa'sadah, Rabu (5/2).

Kemudian kata Nursa'adah pada 24 Maret 2012 uang Rp500 juta yang sudah dibungkus diserahkan ke Dicky Eldianto.

Nur selaku kasir PT Adhi Karya operasional Pekanbaru mengaku tiga kali pernah keluarkan uang, pertama Rp 700 juta dan dan kedua Rp 500 juta dikeluarkan pada Februari 2012. Lalu uang Rp 700 juta tadi pada Maret 2012 dikeluarkan Nur dari brankas dan diserahkan ke Dicky sendiri.

Nursa'adah juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp319 juta dari Suwito Kasir Adhi Karya Medan.

"Setahu saya uang Rp 700 juta pertama itu untuk Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau). Tapi saya tak tahu digunakan untuk apa uang itu," ungkapnya.

Selain Nursa'adah, JPU KPK Riyono SH juga menghadirkan sopir PT Adhi Karya Operasional Pekanbaru bernama Nasapwir senbagai saksi untuk terdakwa Rusli Zainal. Supir PT Adhi Karya ini bekerja sejak 2001 sampai saat ini 2014 di perusahaan tersebut.

Kepada hakim, Nasapwir menceritakan, pada Rabu 22 Februari 2012 dia diperintahkan oleh Dicky untuk mengantar barang berupa satu kotak ke rumah seseorang. Nasapwir naik mobil Ford Everest sedangkan Dicky dan Judi (Pimpinan PT Adhy Karya) mengendarai mobil Nissan X Trail menuju rumah di Jalan Thamrin yakni rumah Lukman Abbas.

Disini Nasapwir mengantarkan kotak berisi uang Rp700 juta untuk Lukman Abbas.

Kemudian 24 Februari 2012 Nasapwir bertemu atasannya Judi Priadi dan Nursa'adah di ruang lobby Kantor PT Adhi Karya Jalan Rambutan Pekanbaru dan Nasapwir dititipkan kotak kardus berisi uang Rp 500 juta oleh atasannya Judi Priadi.

"Saya disuruh mengantar uang Rp 500 juta ke ajudan Gubernur (Rusli Zainal) bernama Said Faisal ke rumah dinas Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Petala Bumi Pekanbaru," ujar Nasapwir.

Kemudian Nasapwir diberi nomor ponsel Said Faisal oleh Judi Priadi untuk komunikasi.

Setelah itu Nasapwir menelepon via ponsel ke Said Faisal untuk pertama kalinya. Setelah Nasapwir sampai di samping rumah dinas Gubri di Jalan Petala Bumi, untuk kedua kalinya menelepon Faisal, lalu Faisal mempersilakan Nasapwir masuk ke halaman rumah dinas Gubri di Jalan Petala Bumi Pekanbaru itu pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat itu ada empat orang petugas jaga pos rumah dinas Gubri (Rusli Zainal) berpakaian Satpol PP. Kemudian kotak kardus berisi uang Rp 500 juta itu dititipkan Nasapwir ke Said Faisal lalu dilihat Nasapwir bahwa Said Faisal berjalan masuk ke rumah dinas Rusli Zainal," ujar Nasapwir.

Keesokan harinya, 25 Februari 2013, saat Nasapwir masuk kantor PT Adhi Karya Jalan Rambutan Pekanbaru, Judi Priadi bertanya kepada Nasapwir apakah titipan sudah dikasih kepada Said Faisal ajudan Rusli Zainal. Nasapwir pun menjawab sudah memberikannya.

Kotak kardus itu diserahkan Nasapwir dari atas mobil Ford Everest yang dikendarainya lalu kaca pintu kanan dibuka dan kotak kardus itu diserahkan ke Said Faisal lalu Said berjalan dan masuk ke rumah Dinas Gubri di Petala Bumi itu.

Mendengar keterangan saksi ini hakim ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH yang juga Ketua PN Pekanbaru bertanya kepada terdakwa Rusli Zainal apakah benar dan mengetahui apa yang diceritakan saksi-saksi ini.

Lantas Rusli Zainal mengatakan tidak mengetahui sama sekali keterangan saksi supir PT Adhi Karya Nasapwir dan saksi Nursa'adah tersebut.

Sementara itu, Lukman Abbas yang juga dihadirkan JPU KPK, yang dikonfrontir dengan Nasapwir dan Nursa'adah mengatakan permintaan uang Rp 500 juta tersebut untuk Rusli Zainal.

"Permintaan uang itu dari Nuardi (ajudan Rusli Zainal), Nuardi menelepon saat saya di Jakarta.

Karena saat itu Rusli Zainal berada di Surabaya, kemudian ajudan Rusli Zainal lainnya Said Faisal alias Hendra yang kebetulan ada di Pekanbaru, maka uang Rp 500 juta yang akan dititipkan itu diminta dititipkan saja ke Said Faisal.

Dalam rekaman ulang sadapan KPK yang diperdengarkan di depan sidang Rabu siang (5/2) terdengar Said berbicara dengan Lukman dimana Said minta kardus berisi uang Rp 500 juta itu agar ditutup rapat-rapat.

"Kalau bisa di lakban, maklumlah di jalan susah nanti," kata Said Faisal dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman ulang hasil sadapan aparat KPK yang diputar lagi dalam sidang, Said Faisal minta kepada Lukman Abbas agar uang yang akan dititipkan kepadanya dilebihkan sedikit untuk beli rokok.

"Kalau untuk beli rokok minta sama saya saja," kata Lukman Abbas dalam rekaman KPK tersebut.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Sosok Pemilik Tas Berisi Uang Ratusan Juta yang Ditemukan Polisi Baik Aiptu Supriyanto di Rest Area
Terungkap, ini Sosok Pemilik Tas Berisi Uang Ratusan Juta yang Ditemukan Polisi Baik Aiptu Supriyanto di Rest Area

Tas pemudik yang berisi uang ratusan juta rupiah itu tertinggal tergantung di sebuah toilet rest area.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Modal Rp80 Ribu Jualan di Pinggir Jalan, Penghasilan Pria ini Rp3,5 Juta per Hari
Modal Rp80 Ribu Jualan di Pinggir Jalan, Penghasilan Pria ini Rp3,5 Juta per Hari

Pria asal Sragen yang membagikan cerita inspiratifnya meraih kesukesan berjualan di pinggir jalan dengan penghasilan jutaan rupiah per hari.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya