Ahok: Keputusan Mahkamah Konstitusi lama sekali
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan kapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peninjauan keharusan cuti dalam Undang-undang Pilkada akan keluar. Sebab Ahok merasa menunggu terlalu lama atas judicial review tersebut.
Ahok mengaku mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya? Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa lama jangka waktu untuk mengambil keputusan oleh MK. Akan tetapi dia tidak ingin menanyakan lebih lanjut.
"Saya enggak tahu. Sepengetahuan saya yang lain, saya enggak tahu. Cuma dicek yang lain, lama enggak? Ya kita nanya, mau nanya bagaimana, itu haknya MK. Harus menghargai dong hakim-hakim MK," terangnya.
Ahok menegaskan, tugas Pelaksana tugas (Plt) tidak bisa disamakan dengan tugas dengan seorang Gubernur DKI Jakarta definitif. Bahkan menyakini seorang Plt bahkan Wagub tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban seorang Gubernur untuk membuat APBD.
"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah. Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya