Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani Gaji Rp 2,5 juta Admin Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos-nya

Ahmad Dhani Gaji Rp 2,5 juta Admin Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos-nya Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Ahmad Dhani menjalani persidangan sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa membacakan berkas tuntutan Dhani. Terungkap mantan suami Maia Estianti itu memperkerjakan beberapa karyawan untuk mengurus akun sosial media. Salah satu orang karyawan yang dimaksud adalah Suryo Pratomo Bimo, yang digaji Rp 2,5 juta per-bulan.

Bimo diberikan tugas mengunggah postingan yang dikirim Ahmad Dhani. Materinya dikirimkan oleh terdakwa ke WhatSapp pribadi Bimo.

"Bimo merupakan admin Twitter terdakwa. Tugasnya membuat postingan, promo, jadwal. Ada WhatsApp dari terdakwa pasti di-upload ke Twitter oleh Bimo," ucap Jaksa, Senin (26/11).

Jaksa mengatakan, Bimo tidak mengurangi atau melebihkan sedikitpun kata-kata yang diposting di media sosial Ahmad Dhani.

Bahkan, Bimo selalu mengirimkan screen shoot ke Ahmad Dhani setelah memposting ke akun media sosial. Selama ini, Ahmad Dhani juga tidak merasa keberatan.

"Semua cuitan ditulis Bimo atas perintah dari terdakwa. Saat Bimo posting di Twitter pun, capture dikirim ke terdakwa untuk membuktikan sudah ditulis. Dan bisa dilihat followernya," ujar Jaksa.

Jaksa menjelaskan, tiga cuitan yang menyeret Ahmadi Dhani ke meja hijau karena dinilai melakukan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin,"

Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ketiga; "sila pertama Ketuhanan Yang Naha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Jaksa menjelaskan, postingan tersebut atas perintah Ahmad Dhani. Terdakwa saat itu mengirimkan kalimat tersebut WhatsApp Bimo. Pada hari yang sama, langsung di-posting di media sosial agar baca oleh khalayak.

"Kalimat dikirim dari handphone terdakwa dan disetujui dari handphone terdakwa ke Bimo," tutur dia.

Dengan melihat sub-koordinat keduanya, percakapan atau perbincangan antara atasan dan bawahan, Bimo melakukan apa yang diperintahkan oleh atasannya.

"Jaksa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Bimo," ujar dia.

Selain menuntut Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara, Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah menyebarkan kebencian lewat akun twitternya. Jaksa juga meminta Majelis Hakim memusnahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya

Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Disambut Pendukung di Jambi, Anies Dipakaikan Lacak dan Selendang
Disambut Pendukung di Jambi, Anies Dipakaikan Lacak dan Selendang

Jambi merupakan salah satu basis Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu. Namun Anies tidak masalah.

Baca Selengkapnya