Ahmad Dhani Gaji Rp 2,5 juta Admin Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos-nya
Merdeka.com - Ahmad Dhani menjalani persidangan sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa membacakan berkas tuntutan Dhani. Terungkap mantan suami Maia Estianti itu memperkerjakan beberapa karyawan untuk mengurus akun sosial media. Salah satu orang karyawan yang dimaksud adalah Suryo Pratomo Bimo, yang digaji Rp 2,5 juta per-bulan.
Bimo diberikan tugas mengunggah postingan yang dikirim Ahmad Dhani. Materinya dikirimkan oleh terdakwa ke WhatSapp pribadi Bimo.
"Bimo merupakan admin Twitter terdakwa. Tugasnya membuat postingan, promo, jadwal. Ada WhatsApp dari terdakwa pasti di-upload ke Twitter oleh Bimo," ucap Jaksa, Senin (26/11).
Jaksa mengatakan, Bimo tidak mengurangi atau melebihkan sedikitpun kata-kata yang diposting di media sosial Ahmad Dhani.
Bahkan, Bimo selalu mengirimkan screen shoot ke Ahmad Dhani setelah memposting ke akun media sosial. Selama ini, Ahmad Dhani juga tidak merasa keberatan.
"Semua cuitan ditulis Bimo atas perintah dari terdakwa. Saat Bimo posting di Twitter pun, capture dikirim ke terdakwa untuk membuktikan sudah ditulis. Dan bisa dilihat followernya," ujar Jaksa.
Jaksa menjelaskan, tiga cuitan yang menyeret Ahmadi Dhani ke meja hijau karena dinilai melakukan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama Ketuhanan Yang Naha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Jaksa menjelaskan, postingan tersebut atas perintah Ahmad Dhani. Terdakwa saat itu mengirimkan kalimat tersebut WhatsApp Bimo. Pada hari yang sama, langsung di-posting di media sosial agar baca oleh khalayak.
"Kalimat dikirim dari handphone terdakwa dan disetujui dari handphone terdakwa ke Bimo," tutur dia.
Dengan melihat sub-koordinat keduanya, percakapan atau perbincangan antara atasan dan bawahan, Bimo melakukan apa yang diperintahkan oleh atasannya.
"Jaksa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Bimo," ujar dia.
Selain menuntut Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara, Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah menyebarkan kebencian lewat akun twitternya. Jaksa juga meminta Majelis Hakim memusnahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPenampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaWiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaJambi merupakan salah satu basis Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu. Namun Anies tidak masalah.
Baca Selengkapnya