Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Persekusi
Merdeka.com - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani diperiksa polisi di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan laporannya di Mabes Polri tentang tindak pidana persekusi.
Dengan mengenakan kaos bertuliskan Green Force, Dhani mendatangi Polrestabes sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi dengan kuasa hukumnya Aziz Fauzi.
Dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya di Polrestabes Surabaya, Aziz mengatakan Dhani diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pelaporan persekusi yang dia alami di Surabaya pada Minggu (26/8) lalu.
Laporan tersebut awalnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10). Namun, karena kejadian perkaranya ada di Surabaya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Oleh Polda, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
"Mas Dhani dan dua saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan laporan polisi yang kami buat di Bareskrim Mabes Polri," kata Aziz.
Ia menambahkan, laporan polisi tersebut atas dasar pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU No 99 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku jika laporan mengenai perbuatan persekusi pernah diutarakan oleh presiden maupun Kapolri agar diselesaikan secara hukum.
"Kapolri sendiri menyerukan kepada jajarannya untuk segera menindak tindakan persekusi," tukasnya.
Dhani mengaku mengapa melaporkan tindakan tersebut, karena tak ingin kejadian serupa bakal terulang di Indonesia.
"Menurut Pak Jokowi, kalau kita membiarkan persekusi, kita seperti kembali ke zaman bar-bar. Berdasarkan dua statement itulah kita ingin melaporkan persekusi supaya tindakan persekusi tidak terjadi lagi di daerah lain," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya