Agus Rahardjo tegaskan KPK siap diaudit soal penyadapan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika penyadapan yang selama ini dilakukan, diaudit oleh pihak berwenang. Tujuannya untuk transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika pihak berwenang ingin mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Dia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Namun, audit tersebut dihentikan karena adanya keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam dasar hukum setingkat UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Keminfo," katanya.
Lagipula, selama ini penyadapan dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil dan lengkap adalah yang paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. Kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap.
"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal yang ada di luar identifikasi yang kami terima tadi mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," klaim Agus.
Menambahkan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 30/2012 tentang KPK.
Huruf a dalam pasal itu menyebutkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi agar untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat UU khusus yang mengatur penyadapan," katanya.
Pemerintah dan DPR diminta untuk meniru mekanisme penyadapan di negara Belanda. Di Belanda, terdapat badan khusus penyadapan. Lembaga penegak hukum yang ingin menyadap diharuskan meminta bantuan lembaga tersebut.
"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur UU. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar KPU bersedia untuk melakukan audit forensik agar segala dugaan kecurangan bisa diungkapkan.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya