Agus Rahardjo bantah Sekjen KPK diberhentikan Jokowi karena beda pendapat
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan kabar pemberhentian dengan hormat terhadap Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. Agus membantah pemberhentian itu karena ada perbedaan pendapat dengan para pimpinan KPK.
"Oh enggak ada, sama sekali enggak ada (perbedaan pendapat dengan pimpinan)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres tertanggal 20 Maret 2018. Isinya memberhentikan Sekretaris Jenderal KPK Bimo Gunung Abdul Kadir.
Agus Rahardjo membenarkan berita tersebut. Menurutnya, kinerja menjadi bahan pertimbangan pemberhentian Bimo.
"Sudah lama kan. Keppres-nya tanggal 20 Maret 2018. Biasa, alasannya kinerja," ujar Agus.
Menurut Agus, pencopotan jabatan Sekjen KPK di tengah jalan bukan hanya terjadi kali ini saja. Agus mengatakan, Bimo merupakan Sekjen KPK ketiga yang jabatannya dicopot di tengah jalan.
"Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya