Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agni Sudah Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Pemerkosaan Saat KKN

Agni Sudah Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Pemerkosaan Saat KKN ilustrasi pemerkosaan. sxc.hu

Merdeka.com - Agni, mahasiswi UGM yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 yang lalu telah dimintai keterangan oleh polisi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh humas #kitaAgni, Cornelia Natasya.

Natasya menerangkan polisi yang meminta keterangan Agni berasal dari Polda Maluku. Agni, kata Natasya dimintai keterangan di Kantor Rifka Annisa, Kota Yogyakarta.

"Agni sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku. Agni dimintai keterangan di (kantor) Rifka Annisa pada Senin (19/11)," ujar Natasya di Fisipol UGM, Rabu (21/11).

Natasya menerangkan petugas dari Polda Maluku memintai keterangan kepada Agni selama hampir 11 jam. Natasya juga menyebut jika Agni cukup kelelahan saat dimintai keterangan.

"Agni cukup lelah karena pertanyaannya (yang diajukan petugas kepolisian) sangat banyak. Agni dimintai keterangan dari jam 13.00 sampai 02.00. Tapi ada waktu istirahatnya saat pemeriksaan," urai Natasya.

Natasya mengungkapkan selama dimintai keterangan, Agni didampingi oleh sejumlah pihak. Diantaranya dari Rifka Annisa dan #kitaAgni

"Agni didampingi oleh Rifka Annisa. Didampingi juga sama #kitaAgni," tutup Natasya.

Sementara itu, UGM akan menyiapkan tim hukum guna mendampingi Agni. Tim hukum ini akan mendampingi Agni jika kasus dugaan pemerkosaan ini oleh pihak kepolisian dinaikkan levelnya ke penyidikan.

Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto menerangkan pihaknya akan menyiapkan tim pendampingan hukum untuk Agni. Nantinya tim pendampingan hukum ini akan dikoordinasikan dengan pihak Rektorat UGM.

Koordinasi dengan pihak Rektorat UGM disebut Erwan karena memang UGM memiliki tim hukum sendiri. Tim hukum tersebut selalu siap ditugaskan untuk menangani persoalan hukum yang menyangkut institusi UGM.

"Nanti kalau misalnya proses hukum berjalan (masuk penyidikan), fakultas akan bantu pendampingan pengacara. Tim hukum koordinasi dengan universitas, karena universitas punya hukor (kantor hukum dan organisasi), selalu siap ketika ada persoalan hukum di universitas," urai Erwan.

Erwan menambahkan nantinya bagi penyintas selain didampingi tim dari UGM juga akan didampingi oleh tim dari Rifka Annisa. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak fakultas dan universitas.

"Jika masuk ranah hukum, penyintas (korban) juga didampingi psikolog. Agar beban penyintas tidak bertambah. Penyintas dalam memberi keterangan ke polisi diberi pendampingan dari Rifka Annisa," tutup Erwan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP