Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT

Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT penangkapan anggota MCA. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap cara kerja kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita hoax terbilang rapih dan terstruktur. Kelompok yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA) ini tidak segan-segan memblokir akun yang berseberangan.

"Perang akun (take down), mereport atau blokir akun yang dianggap lawan secara massal sehingga tak dapat diakses," ujar Fadil di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Bahkan, lanjut fadil, anggota kelompok tersebut mendapatkan pelatihan IT agar bisa mengoperasikan media sosial secara maksimal. Mereka juga bekerja dalam satu komando.

"Instruksi dalam satu komando tim inti. Pelatihan IT, membentuk beberapa group dengan spesifikasi tugas yang berbeda dan melakukan ajakan provokatif di media sosial," bebernya.

Sementara itu, untuk dua grup yakni Cyber Muslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber, kata Fadil, berperan menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komunikasi.

"Kelompok ini juga memiliki SOP dalam penyebaran, anggota juga di baiat," ujarnya.

Sebagai sarana berkomunikasi, kelompok ini memanfaatkan aplikasi Zello, Telegram juga melalui Facebook secara tertutup.

"Mereka menggunakan perangkat khusus dalam berkomunikasi (aplikasi Zello), Telegram dan Facebook secara tertutup," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam orang yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW.

Keenam orang tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ciptakan Peluang Usaha, Ratusan Warga Banyuwangi Ikuti Kursus Gratis Aneka Keterampilan

Ciptakan Peluang Usaha, Ratusan Warga Banyuwangi Ikuti Kursus Gratis Aneka Keterampilan

Pemkab Banyuwangi setiap tahunnya menggelar berbagai program peningkatan kemampuan bisnis.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita

Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita

Ganjar ingin masyarakat menelisik lebih dalam program ditawarkan masing-masing paslon dengan menonton debat capres-cawapres digelar KPU.

Baca Selengkapnya