Adnan Buyung: Pembukaan kotak suara adalah keniscayaan bagi KPU
Merdeka.com - Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution menjawab tudingan kubu pemohon, Prabowo - Hatta , tentang pembukaan kotak suara di wilayah Jakarta Selatan. Menurutnya, pembukaan kotak suara itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan bukti dalam menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembukaan kotak suara adalah suatu keniscayaan bagi KPU karena bukti persidangan ada di dalam kotak suara," kata Adnan Buyung dalam persidangan di MK, Rabu (6/8).
Adnan mengakui, KPU telah membuka kotak suara. Sebab jika tidak dilakukan KPU tidak dapat mempersiapkan bukti seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
Dalam kesempatan itu, Adnan Buyung juga meminta kepada majelis hakim agar memperjelas perbaikan materi gugatan yang dilakukan oleh kubu Prabowo - Hatta . Dia meminta agar dalam perbaikan tidak menyangkut materi, namun dari sisi redaksionalnya saja.
"Saya mohon kepada majelis hakim, kalau sepakat dengan kami, agar perbaikan-perbaikan itu tidak menyangkut dengan materi baru, perbaikan hanya redaksional, koma dan titik," tegas Adnan Buyung.
Menurutnya, jika dalam perbaikan terdapat materi-materi baru di luar isi gugatan yang diajukan semula akan membuat tim pembela kesulitan untuk melakukan pembelaan. Apalagi, masa sidang berlangsung singkat.
"Kalau ada ada perbaikan permohonan dengan materi baru, bagaimana kami membela diri," keluh Adnan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnya