Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aditya Moha hadirkan Wawalkot Kotamobagu sebagai saksi meringankan

Aditya Moha hadirkan Wawalkot Kotamobagu sebagai saksi meringankan Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap hakim Pengadilan Tinggi Negeri Manado, Aditya Moha menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Satu dari empat saksi meringankan di antaranya Jainudin Damopolii selaku Wakil Walikota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dihadirkannya Jainudin oleh pihak Aditya guna menjelaskan sosialisasi politisi Golkar tersebut. Hal itu dibeberkan Jainudin dengan mengatakan putra kandung Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow sekaligus terpidana korupsi TPAPD, merupakan idola di keluarga besarnya lantaran sikapnya.

Jainudin yang merupakan sepupu ibu Aditya itu menegaskan, komunikasi mantan anggota Komisi XI DPR itu cukup dekat dengan warga Manado, khususnya di Kotamobagu, sebagai kampung halamannya. Oleh sebab itu, diakuinya merupakan hal mengejutkan saat mengetahui Aditya tertangkap tangan oleh KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Mengesampingkan benar tidaknya tindakan yang dilakukan Aditya, Jainudin menuturkan sikap tersebut wajar jika dilihat secara kemanusiaan.

"Saya tidak masuk ke perkara Aditya. Yang jelas, sebagai anak saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai misalnya saya pun dengan segala upaya saya menyelamatkan ibu saya," ujar Jainudin, Rabu (18/4).

Bahkan, dia menuturkan Aditya masuk dalam kategori berbakti pada orang tua, meski harus menanggung resiko berstatus terdakwa atas tindakan rasuah sebelum akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dijebloskan ke Lapas.

"Pak Aditya ini anak berbakti, meski mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," ujarnya.

Diketahui dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi SGD 40 ribu sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi SGD 30 ribu. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya
Didampingi Rio Dondokambey, Ribuan Warga Senam Ceria bersama Siti Atikoh
Didampingi Rio Dondokambey, Ribuan Warga Senam Ceria bersama Siti Atikoh

Siti Atikoh Istri Capres Ganjar Pranowo senam ceria bersama ribuan warga Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu

Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya