Aditya Moha hadirkan Wawalkot Kotamobagu sebagai saksi meringankan
Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap hakim Pengadilan Tinggi Negeri Manado, Aditya Moha menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Satu dari empat saksi meringankan di antaranya Jainudin Damopolii selaku Wakil Walikota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Dihadirkannya Jainudin oleh pihak Aditya guna menjelaskan sosialisasi politisi Golkar tersebut. Hal itu dibeberkan Jainudin dengan mengatakan putra kandung Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow sekaligus terpidana korupsi TPAPD, merupakan idola di keluarga besarnya lantaran sikapnya.
Jainudin yang merupakan sepupu ibu Aditya itu menegaskan, komunikasi mantan anggota Komisi XI DPR itu cukup dekat dengan warga Manado, khususnya di Kotamobagu, sebagai kampung halamannya. Oleh sebab itu, diakuinya merupakan hal mengejutkan saat mengetahui Aditya tertangkap tangan oleh KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Mengesampingkan benar tidaknya tindakan yang dilakukan Aditya, Jainudin menuturkan sikap tersebut wajar jika dilihat secara kemanusiaan.
"Saya tidak masuk ke perkara Aditya. Yang jelas, sebagai anak saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai misalnya saya pun dengan segala upaya saya menyelamatkan ibu saya," ujar Jainudin, Rabu (18/4).
Bahkan, dia menuturkan Aditya masuk dalam kategori berbakti pada orang tua, meski harus menanggung resiko berstatus terdakwa atas tindakan rasuah sebelum akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dijebloskan ke Lapas.
"Pak Aditya ini anak berbakti, meski mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi SGD 40 ribu sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi SGD 30 ribu. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca SelengkapnyaSiti Atikoh Istri Capres Ganjar Pranowo senam ceria bersama ribuan warga Sulawesi Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDi urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya