Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aditya Moha ajak freelancer hitung uang suap Hakim Tinggi Manado SGD 80 ribu

Aditya Moha ajak freelancer hitung uang suap Hakim Tinggi Manado SGD 80 ribu Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan tujuh orang saksi terkait penerimaan suap oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Revi, pekerja lepas fotografer, mengaku diajak Aditya Moha ke Yogyakarta untuk mengantar amplop berisi uang 80 ribu dolar Singapura.

Saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Sudiwardono, Revi menceritakan Aditya menghubunginya agar segera datang ke rumah dinas anggota Komisi XI itu di Kalibata, Jakarta Selatan, untuk berangkat bersama ke Yogyakarta.

Setibanya di rumah dinas Aditya, Revi mengaku tidak membahas apapun selalin membahas pekerjaan Revi sebagai pekerja lepas fotografer. Keesokan pagi, keduanya berangkat ke Yogyakarta menumpangi pesawat.

Tiba di Yogya, Revi dan Aditya menuju hotel. Setelah melakukan check in, Aditya meminta Revi menghitung uang dengan mata uang dolar Singapura.

"Setibanya di kamar hotel istirahat sebentar, terus Pak Aditya bilang begini tolong bantuin hitung duit ini berapa uangnya ada 80 ribu dolar Singapura tidak?" ujar Revi, Rabu (28/3).

Setelah dihitung, imbuh Revi, uang tersebut genap 80 ribu dolar Singapura kemudian dimasukan ke dalam amplop putih. Tak berselang lama, keduanya bergerak menuju satu alamat menggunakan mobil sewa.

Setibanya di alamat tujuan, Revi melihat pria paruh baya keluar dari rumah tersebut dan mengajak Aditya masuk. Namun Revi diminta agar tetap di luar.

Saat itu, Revi menegaskan Aditya masuk sambil membawa amplop putih berisikan uang 80 ribu dolar Singapura yang telah dihitung sebelumnya.

Hampir satu jam, Aditya keluar dari rumah tersebut tanpa terlihat membawa lagi amplop putih.

"Sudah enggak ada lagi, sudah enggak megang amplop lagi," ujar Revi.

"Tahu dari mana?" konfirmasi Jaksa Zaenal.

"Saya lihat Pak Aditya bawa amplop," ujarnya.

Dalam perkara ini, saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, dijatuhi vonis penjara 5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor, Manado. Marlina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Di tingkat pertama, kubu Marlina mengajukan banding sekaligus meminta agar tidak dilakukan penahanan. Sementara majelis hakim Tipikor memerintahkan agar Marlina tetap ditahan.

Tak ingin sang ibu ditahan, Aditya mencari koneksi melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto agar dikenalkan Ketua Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya dan Sudi pun berkomunikasi dan menyepakati dua hal yakni tidak adanya penahanan terhadap Marlina dan membebaskan dari pidana.

Kesepakatan tersebut diikuti dengan komitmen fee dari Aditya untuk Sudiwardono sebesar 120 ribu dolar Singapura dengan beberapa tahap.

Tahap pertama 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu Singapura Dolar. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Malaysia Rela Bolak-Balik ke Singapura Tiap Hari Demi Bekerja dengan Gaji Rp34 Juta per Bulan

Warga Malaysia Rela Bolak-Balik ke Singapura Tiap Hari Demi Bekerja dengan Gaji Rp34 Juta per Bulan

Pelemahan nilai tukar Ringgit dan perekonomian Malaysia mendorong warganya mencari pekerjaan di Singapura.

Baca Selengkapnya
Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Pemudik yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya capai 65.530 orang

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta

Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta

Semua berawal dari melihat Cana (ikan gabus hias) sebagai salah satu ikan hias yang daya tahannya kuat dan memiliki banyak peminat.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Tujuan Jateng Jatim dan Sumatera, Catat Syarat & Ketentuannya

Ini Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Tujuan Jateng Jatim dan Sumatera, Catat Syarat & Ketentuannya

Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024Periode pendaftaran: 20 Maret-hingga kuota terpenuhi

Baca Selengkapnya