Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aditya Moha ajak freelancer hitung uang suap Hakim Tinggi Manado SGD 80 ribu

Aditya Moha ajak freelancer hitung uang suap Hakim Tinggi Manado SGD 80 ribu Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan tujuh orang saksi terkait penerimaan suap oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Revi, pekerja lepas fotografer, mengaku diajak Aditya Moha ke Yogyakarta untuk mengantar amplop berisi uang 80 ribu dolar Singapura.

Saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Sudiwardono, Revi menceritakan Aditya menghubunginya agar segera datang ke rumah dinas anggota Komisi XI itu di Kalibata, Jakarta Selatan, untuk berangkat bersama ke Yogyakarta.

Setibanya di rumah dinas Aditya, Revi mengaku tidak membahas apapun selalin membahas pekerjaan Revi sebagai pekerja lepas fotografer. Keesokan pagi, keduanya berangkat ke Yogyakarta menumpangi pesawat.

Tiba di Yogya, Revi dan Aditya menuju hotel. Setelah melakukan check in, Aditya meminta Revi menghitung uang dengan mata uang dolar Singapura.

"Setibanya di kamar hotel istirahat sebentar, terus Pak Aditya bilang begini tolong bantuin hitung duit ini berapa uangnya ada 80 ribu dolar Singapura tidak?" ujar Revi, Rabu (28/3).

Setelah dihitung, imbuh Revi, uang tersebut genap 80 ribu dolar Singapura kemudian dimasukan ke dalam amplop putih. Tak berselang lama, keduanya bergerak menuju satu alamat menggunakan mobil sewa.

Setibanya di alamat tujuan, Revi melihat pria paruh baya keluar dari rumah tersebut dan mengajak Aditya masuk. Namun Revi diminta agar tetap di luar.

Saat itu, Revi menegaskan Aditya masuk sambil membawa amplop putih berisikan uang 80 ribu dolar Singapura yang telah dihitung sebelumnya.

Hampir satu jam, Aditya keluar dari rumah tersebut tanpa terlihat membawa lagi amplop putih.

"Sudah enggak ada lagi, sudah enggak megang amplop lagi," ujar Revi.

"Tahu dari mana?" konfirmasi Jaksa Zaenal.

"Saya lihat Pak Aditya bawa amplop," ujarnya.

Dalam perkara ini, saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, dijatuhi vonis penjara 5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor, Manado. Marlina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Di tingkat pertama, kubu Marlina mengajukan banding sekaligus meminta agar tidak dilakukan penahanan. Sementara majelis hakim Tipikor memerintahkan agar Marlina tetap ditahan.

Tak ingin sang ibu ditahan, Aditya mencari koneksi melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto agar dikenalkan Ketua Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya dan Sudi pun berkomunikasi dan menyepakati dua hal yakni tidak adanya penahanan terhadap Marlina dan membebaskan dari pidana.

Kesepakatan tersebut diikuti dengan komitmen fee dari Aditya untuk Sudiwardono sebesar 120 ribu dolar Singapura dengan beberapa tahap.

Tahap pertama 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu Singapura Dolar. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP