Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik Andi Narogong bantah ada aliran duit ke pengusaha Ihsan Muda

Adik Andi Narogong bantah ada aliran duit ke pengusaha Ihsan Muda Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Vidi Gunawan, adik kandung terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, hadir menjadi saksi dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, dia kerap kali membantah mengenai fakta yang dimiliki jaksa penuntut umum KPK.

Salah satu bantahannya, mengenai aliran uang dari Andi Narogong ke rekening seorang pengusaha, Muda Ihsan Harahap.

"Saudara saksi kenal dengan Ihsan Muda?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Vidi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

"Kenal," jawab Vidi.

"Saksi pernah menginformasikan uang masuk ke rekening Ihsan Muda?" Tanya jaksa.

"Tidak," tukasnya.

Ia juga berkelit saat disinggung perihal kunjungannya ke Singapura bersama Andi. Jaksa penuntut umum KPK, menduga ada pertemuan di sana bersama Irvanto Hendra Pambudi dan Ihsan Muda. Pertemuan tersebut membahas pembentukan perusahaan di negeri tetangga tersebut.

Vidi menegaskan, tidak ada Ihsan saat ia berkunjung ke Singapura. Sedangkan Irvanto sendiri, dia berujar tidak sengaja bertemu.

"Ke Singapura sama siapa?" cecar jaksa lagi.

"Sama kakak saya Andi, sama keluarga udah," beber Vidi.

"Irvanto?" Tanya jaksa.

"Cuma ketemu saja," tukasnya.

"Ada Ihsan Harahap?" Tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Vidi.

"Apa di sana membahas untuk membentuk perusahaan di Singapura?" Tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," tandasnya.

Kesaksian Vidi bertolak belakang dengan Ihsan. Saat hadir di persidangan, rekeningnya mendapat kucuran uang masuk sebesar SGD 1,5 juta. Uang tersebut berasal dari Andi Narogong.

"Uang itu ditransfer ke rekening saya. Kemudian ada beberapa yang saya ambil untuk diberikan ke beberapa orang yang diperintahkan Pak Dedi," kata Ihsan.

Namun, Ihsan mengaku tidak tahu menahu soal tujuan transfer uang dari Vidi ke rekeningnya.

"Itu mau bentuk perusahaan Tri Star Equator. Saya tahunya untuk investasi restoran," katanya.

Jaksa lantas membeberkan bukti aliran uang yang masuk ke rekening Ihsan. Dari bukti tersebut uang itu ternyata berasal dari Direktur PT Biomorf Johannes Marliem. Namun dia menegaskan tak tahu tujuan penggunaan uang yang ditampung dalam rekeningnya. Ia hanya mengaku menerima fee sebesar Rp 10 juta dari Dedi karena telah menyediakan rekening untuk menampung.

"Saya sudah kembalikan Rp 3 juta ke penyidik, sisanya nanti akan saya bayar lagi," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, Dedi disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam tim Fatmawati bentukan Andi. Disebutkan pula adanya aliran uang dari Johannes Marliem dan pengusaha Paulus Tanos kepada Andi untuk dibagikan pada sejumlah anggota DPR.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP