Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Kepemilikan Indika Energy di PLTU Cirebon 2 yang Bermasalah

Ada Kepemilikan Indika Energy di PLTU Cirebon 2 yang Bermasalah Ilustrasi PLTU. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pengusutan kasus korupsi di balik izin pembangunan PLTU 2 Cirebon terus berlanjut setelah KPK menetapkan GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung sebagai tersangka. Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan pembangunan PLTU Cirebon 2 dari janji awal Rp10 miliar.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers pekan lalu.

Tidak hanya Jung yang merupakan pihak kontraktor proyek, KPK juga mencegah dua orang saksi dari pihak pemegang saham yakni, Heru Dewanto dan Teguh Haryono, masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Dikutip dari laman resminya, Jumat (22/11), CEPR merupakan konsorsium multinasional yang membangun pembangkit listrik mandiri atau independent power producer (IPP) PLTU Cirebon 2 berbahan bakar batubara dan berkapasitas 1,000 MW dengan total nilai proyek USD 2,2 miliar (Rp28 triliun).

Konsorsium terdiri dari Marubeni Corporation, Indika Energy, Korean Midland Power (KOMIPO), Samtan Corporation dan JERA. PT Indika Energy Tbk (INDY) adalah satu-satunya perusahaan swasta nasional yang tergabung dalam konsorsium.

Heru Dewanto yang dicegah KPK merupakan perwakilan Indika yang ditempatkan di perseroan. Selain Dirut CEPR 2014-2019, Heru Dewanto dalam rentang waktu yang sama juga menjabat Dirut PT Indika Multi Energi International, anak perusahaan PT Indika Energy Tbk.

Dalam sebuah keterangan pers, Heru Dewanto pernah mengungkapkan komposisi saham Indika Energy dalam PLTU 2 Cirebon sebesar 25%, sementara Marubeni 35%, Samtan 20%, KOMIPO sebesar 10%, dan JERA 10%.

Dalam PLTU Cirebon I yang beroperasi sejak 2012, Indika Energy juga memiliki saham, yakni sebesar 20%.

Bermasalah Sampai Jepang

Pembangunan PLTU Cirebon 2 ini sejak awal sudah ditentang masyarakat dan aktivis Walhi karena persoalan lingkungan. Penetapan sejumlah tersangka dalam suap perizinan PLTU 2 ini membuat penolakan masyarakat, mahasiswa dan Walhi Cirebon semakin keras. Mereka sampai berdemonstrasi di Gedung KPK, Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Tim Advokasi Keadilan Iklim mendorong dan mendesak KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Masih banyak pihak yang sebenarnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Di mana beberapa pelaku di tingkatan lokal masih melenggang dan tidak tersentuh," kata Wahyudin seperti rilis yang dikutip dari walhijabar.id, Jumat (21/11).

Tidak hanya heboh di dalam negeri, kasus korupsi ini juga terdengar sampai Jepang. Pada 22 Mei 2019 atas inisiasi pimpinan Partai Sosial Demokrat Mizuho Fukushima, Parlemen Jepang melakukan pertemuan dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), salah satu kreditur proyek, berkaitan dengan suap dalam proyek PLTU Cirebon 2 ini.

Dalam pertemuan itu, JBIC menyatakan akan mencermati lebih jauh dugaan suap dari Hyundai kepada Sunjaya. JBIC juga menyatakan bila terbukti ada penyuapan dalam proyek itu, maka mereka berhak melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan menghentikan pemberian dana pinjaman. Dalam proyek PLTU Cirebon 2, JBIC diketahui memberikan pinjaman awal senilai USD 730 juta.

Pada pertengahan September lalu, Presiden Direktur Cirebon Power Hisahiro Takeuchi, menyatakan progres pembangunan PLTU Cirebon 2 sudah mencapai 61 persen dengan target operasi 2022.

"Semuanya berjalan dengan optimal untuk memenuhi target operasional atau COD pada 2022," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (16/9/2019) atau sebelum ada penetapan tersangka dan pencekalan oleh KPK dari pihak kontraktor proyek dan petinggi Indika.

PT Indika Energy Tbk (INDY) tengah merampungkan proyek pembangunan PLTU Cirebon kedua. Jika tak ada aral melintang, Indika sudah dapat menjual listrik kepada PLN pada tahun 2021 mendatang.

Sedangkan Direktur Indika Energy, Eddy Junaedy Danu mengatakan, progress pembangunan sudah pada tahap pengerjaan dasar dan memesan peralatan. "Turbin boiler dan barang besar lainnya sudah dipesan," ujar Eddy pada akhir April lalu.

Pembangkit listrik ini dapat memproduksi listrik 1.000 megawatt. Dengan tambahan ini, total produksi listrik PLTU Cirebon milik Indika listrik sebesar 1.600 megawatt.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.

Baca Selengkapnya