Ada adegan film berbau porno hiasi layar TV Indonesia
Merdeka.com - Tak hanya iklan, cuplikan film berbau porno juga kerap dijumpai pada tayangan televisi yang ada di Indonesia. Selain menyedot mata pemirsa, tayangan yang mempertontonkan anggota tubuh ini kerap menimbulkan kontroversi.
Seperti dilansir dari situs resmi KPI, film "Sex and the City" pernah mendapat teguran. Film itu ditayangkan di TRANS TV.
Dalam film tersebut cuplikan adegan vulgar nampak dalam potongan film ini. Di mana salah satu adegannya menampilkan gambar alat kelamin.
Tak hanya di film tersebut, dalam film "Charlie's Angel" yang ditayangkan pada tanggal 7 Maret 2011 juga sama. Film ini mendapat sanksi. Film ini ditayangkan oleh TRANS 7. Sebab, dalam cuplikan adegan film tersebut menampilkan bagian tubuh yang tak lazim dan dapat membangkitkan nafsu seksual.
KPI juga melayangkan surat teguran berupa evaluasi terhadap salah satu tayangan sinema yang di putar di stasiun televisi SCTV dalam film "The Truth About Love,". Adegan dalam film tersebut memutar gambar sebuah dada perempuan dalam cover VCD. tak hanya itu adegan ciuman dan ekploitasi payudara juga diputar dalam film ini.
Tak hanya Film, adegan vulgar juga menghiasi acara musik dangdut yang ditayangkan pada stasiun televisi antv. Dalam acara musik Kembali Bergoyang, ditayangkan pada tanggal 9 Mei 2011 tahun lalu. Dewi Persik yang hadir mengisi acara tersebut beradegan pelukan dengan Olga sambil memegang perut Janda Syaiful Djamil itu. Tak hanya itu aksi balasan pun di balas oleh Dewi dengan menggoyangkan pinggul kedepan dan kebelakang. Gerakan tersebut juga di ikuti oleh artis Seruni Bahar dengan tarian sensualnya.
Akibat tayangan tersebut ke tiga stasiun TV tersebut diberikan peringatan oleh KPI berupa penghentian pemutaran film box office selama tiga hari untuk TRANS TV, evaluasi internal untuk SCTV dan sanksi pelanggaran untuk antv bahwa stasiun televisi tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf a dan huruf c, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaFilm layar lebar apa saja yang sukses besar dari segi penjualan tiketnya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaSiskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya