Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abraham Samad Tanggapi Pengunduran Diri Lili Pintauli: Akal-akalan Hindari Pidana

Abraham Samad Tanggapi Pengunduran Diri Lili Pintauli: Akal-akalan Hindari Pidana Abraham Samad Bahas KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan pengunduran diri. Hal itu di tengah bergulirnya sidang etik terkait dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.

Menurut Samad, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di PT. Pertamina.

"Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja," ujar Samad dalam keterangannya, Senin (11/7).

Samad mengatakan, mundurnya Lili Pintauli bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, menurut Samad, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.

"Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi," kata dia.

Tak hanya itu, menurut Samad, Surat Keputusan Presiden yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang pemberhentian Lili juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pidana terhadap Lili.

"Walaupun sudah turun SK itu, terlepas itu putusan administrasi negara karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya, itu tetap harus dilanjutkan," kata dia.

Samad berharap demikian agar kepercayaan publik terhadap KPK kian meningkat. Namun jika indikasi pelanggaran pidana Lili tidak dilanjutkan oleh KPK, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

"Menurut saya KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum, jadi bukan sekedar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukkan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," kata dia.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili kepada pimpinan KPK.

Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak ada pada Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili.

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pintauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK," ujarnya.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya

Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.

Baca Selengkapnya