Abaikan Kewajiban, Dua Pegawai KPK Disanksi Minta Maaf
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto. Keduanya dijatuhkan sanksi ringan karena terbukti melanggar etik.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (23/11).
Abertina menyatakan, terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Pelanggaran itu berupa mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas. Hal itu diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun hal memberatkan keduanya yaitu karena memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik. Serta pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.
Sedangkan hal meringankan yaitu para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari. Para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.
Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.
Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
"Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan "revolving" uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.
"Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ucap Haris.
Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim "task force".
Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.
Surat tugas itu kemudian diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Bahwa perpanjangan surat tugas tersebut tanpa ada laporan dari terperiksa II atas nama Juliharto selaku Ketua Tim "Task Force" kepada terlapor I Arif Waluyo selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan yang kemudian menjadi Kepala Biro Keuangan," kata Haris.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya