Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Orang jadi Tersangka Demo Anarkis Di Tangerang

9 Orang jadi Tersangka Demo Anarkis Di Tangerang Bentrokan Massa Tolak Omnibus Law dengan Polisi di Harmoni. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polresta Tangerang menetapkan 9 orang sebagai tersangka pelaku anarkisme dalam unjuk rasa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ke-9 tersangka yang diamankan tersebut adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

"5 Dari 9 tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang-undang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

Saat itu, petugas Kepolisian mencoba menghalau kelimanya, saat hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," jelas Kapolres.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin, yakni di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweeping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," jelas Kapolres

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari petunjuk itu, polisi memperdalam penyelidikan dan setelah ditambah keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," jelas Ade. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP