Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

75 Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung Usai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

75 Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung Usai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Demo pegawai KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkapkan bahwa nasibnya dan 74 pegawai lainnya tak jelas usai tak lolos dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sujanarko dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak lolos menjadi ASN.

"Kalau seorang berintegritas, dipecat lebih clear daripada digantung gini, ini kan seperti disiksa," kata Sujanarko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/5).

Dia mengatakan, 75 pegawai yang tak lolos TWK saat ini diperbolehkan masuk kantor. Namun tak boleh bekerja dan tetap menerima gaji penuh. Hal itu membuatnya dan 74 pegawai lain seperti dihukum oleh KPK.

"Ini kan orang yang dinilai persepsinya sangat buruk. Menghukum 75 pegawai itu tidak ada dasar-dasar legalnya," ujarnya.

"Iya dihukum ini. 75 pegawai ini sedang dihukum oleh organisasi," sambung Sujanarko.

Dia pun berniat akan melakukan langkah-langkah advokasi agar untuk memperjuangkan nasibnya dan 74 pegawai KPK lainnya. Salah satunya, dia akan mengadukan hal ini kepada Dewan Pengawas KPK.

"Tapi bisa saya nyatakan, saya mulai hari Senin akan bergerak lah untuk melakukan advokasi. Nanti banyak, pasti banyak kita bisa ke Ombudsman, ke Komnas, bisa ke Dewas," kata Sujanarko.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen TWK. Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberitahuan lho," kata Novel, Selasa (11/5).

KPK Koordinasi dengan Kemenpan RB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dinonaktifkan atau dipecat. Namun, nasib pegawai-pegawai ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian PAN-RB.

Ali menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan apapun dari KPK terhadap nasib 75 pegawai TMS tersebut. Khususnya, terkait penonaktifan atau pemecatan.

"Nanti keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN," tegas Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (14/5).

Ali meyakini KPK akan mengambil keputusan terbaik terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus. Semua keputusan diambil KPK akan berdasar aturan berlaku dari hasil tes.

"KPK akan mengambil keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap Ali.

Pada kesempatan itu, Ali juga menjelaskan salah satu poin dalam surat keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada atasan.

Diketahui tes ini dilakukan terhadap setiap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus.

Ali Fikri menjelaskan maksud dari poin penyerahan tugas dan tanggung jawab.

"Ini maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu (tugas mereka) kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Ali.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya