7 Pelaku Persekusi ABG Dituduh Mencuri di NTT Ditetapkan Tersangka

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan tujuh orang pelaku persekusi terhadap NB, gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, sebagai tersangka, Rabu (30/10).
Tujuh orang yang telah ditahan di Polres Belu yakni, Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes, termasuk Paulus Lau kepala desa Babulu Selatan, yang kemarin diamankan ketika kembali dari Timor Leste.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A. I. Siregar mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para tersangka berupa satu buah kursi plastik warna biru, satu utas tali plastik berwarna biru dengan panjang kurang lebih lima meter, yang digunakan untuk mengikat dan menggantung korban dan sebatang kayu dengan panjang kurang lebih 40 centimeter.
-
Siapa pelakunya? Tersangka berinisial WAH. Dirinya setelah kejadian di lokasi tidak bisa dihubungi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Para tersangka membawa korban ke Posyandu karena dituduh mencuri cincin milik Aplonaris Bere alias Naris, kemudian mereka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan kayu, menendang serta mengikat dan menggantung korban dengan tali," katanya, Kamis (31/10).
Sepuh Siregar menguraikan, pada Kamis (17/10) sekira pukul 11.30 Wita, bertempat di dalam posyandu dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, tersangka HK alias E memukul korban sebanyak dua kali, menggunakan kayu. Tersangka MH alias E (kepala dusun) menampar wajah korban sebanyak dua kali.
"Tersangka MU alias M menampar pipi korban sebanyak satu kali. Sementara tersangka DB alias D menampar wajah korban berulang kali, tersangka BB alias B menampar wajah korban sebanyak dua kali, dan menendang bokong korban satu kali," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka lain yakni ER alias E (pamong adat), menarik rambut korban sebanyak satu kali sambil berteriak 'gantung saja'. Sehingga tersangka PL alias P (kepala desa) langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang, lalu menggantungnya di regel posyandu.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1, Jo pasal 76 C, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Jagat maya Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang ABG berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Gadis malang ini diketahui berinisial NB. Ia dituduh mencuri cincin milik warga desa tetangga. Dalam video maupun foto yang beredar, NB disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.
Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.
Aksi tak terpuji ini pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain, yang akhirnya viral di facebook karena terus dibagikan dengan berbagai komentar oleh netizen.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca Selengkapnya
Syamsuardi mengaku telah mengamankan tiga pelaku perundungan terhadap korban.
Baca Selengkapnya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca Selengkapnya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya
Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya
Seorang gadis di Provinsi Gorontalo menjadi korban pencabulan oleh 20 orang.
Baca Selengkapnya
Seorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca Selengkapnya
Delapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Baca Selengkapnya
Korban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca Selengkapnya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca Selengkapnya