6 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Mapolsek Rappocini
Merdeka.com - Enam mahasiswa di Makassar yang diamankan Kamis (8/10) ditetapkan tersangka kasus pelemparan Mapolsek Rappocini, Makassar saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi yakni Universitas Muhammadiyah, Universitas Sawerigading, Universitas Islam Negeri dan Stikes Amanah. Masing-masing perempuan Sr, laki-laki Kb, Ic, NH, Fr dan Dt.
"Iya sudah sejak dua hari lalu, Sabtu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin (12/10).
Pada Kamis malam lalu, polisi mendorong massa dari titik utama aksi di Jalan Urip Sumoharjo, depan kantor DPRD Sulsel dan fly over. Massa didorong mundur ke arah Jalan Alauddin menuju kampus Universitas Muhammadiyah.
"Mereka mendesak temannya yang diamankan lebih dulu agar dilepaskan. Lalu mereka lakukan pelemparan dan merusak kaca mobil yang terparkir di halaman Mapolsek. Enam orang diantaranya jadi tersangka, akan dikenakan pasal penghasutan dan pengrusakan," kata Kompol Agus Khaerul.
Para tersangka ini akan dikenakan pasal 170, 214, 160 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Sementara ini baru tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini. Adapun kasus upaya pembakaran pos polisi dan videotron di depan kantor gubernur, masih dalam penyelidikan," kata Kompol Agus Khaerul.
Khaerul menambahkan pihaknya mengamankan lebih dari 200 orang terkait demo UU Cipta Kerja. Namun, sebagian massa telah dipulangkan.
30 orang diantaranya masih sementara dikarantina di RS Bhayangkara karena hasil rapid test nya menunjukkan reaktif Covid-19. Yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab. Jika hasil pemeriksaan negatif, mereka akan dibebaskan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya