6 Hakim Kasus Sengketa Pelabuhan Marunda Dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan enam orang hakim terkait penanganan kasus sengketa hukum Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Laporan yang diterima KY bernomor 0760/VII/2019/P.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkas laporan tersebut. Hal ini untuk melihat apakah memenuhi syarat administratif atau tidak sehingga bisa ditindaklanjuti oleh KY.
"Tidak semua laporan bisa di sidangkan, terkait sudah memenuhi administrasi atau tidak. Jadi KY memeriksa terlebih dahulu," kata Sukma Violetta di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Sukma menuturkan, jika berkas perkara itu memenuhi syarat, maka KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dilaporkan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.
"Akan dilihat apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," jelas Sukma.
Sementara, Koordinator Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) Heryanto menyebutkan enam orang hakim yang dilaporkan menangani kasus perselisihan sengketa pelabuhan Marunda. Mereka di antaranya, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di Kantor KY.
Enam orang hakim itu di antaranya hakim PN Jakarta Utara Cakra Alam, sebagai Hakim Ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta, yakni Muhamad Daming Sanusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota serta Sobandi sebagai Panitra.
"Mereka diduga mengabaikan bukti-bukti dan fakta, bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1700 meter itu," terang Heryanto.
Hal yang sama juga disampaikan, Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia menilai, hakim yang dilaporkan hanya mengacu pada Perpres No.11/92, yang mana dalam Perpres dimaksud hanya menyebutkan area kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kali di Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Hal tersebut, kata harry, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah, PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga berindikasi hakim atau pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.
"Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya