5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.
"Jumlah itu merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulsel. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat jumpa pers di Rutan Makassar, Kamis (12/8).
Edi mengatakan, 5.968 narapidana diusulkan menerima remisi karena dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan usulan remisi paling banyak dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang dan Lapas Palopo 574 orang.
"Lapas Parepare ada 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi dengan masyarakat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023 pemerintah pusat telah memberikan anggaran sebesar Rp669 miliar untuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan lalu lintas selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulawesi Selatan terdata sebanyak 187 kasus yang mengakibatkan 16 orang meninggal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia itu berdasarkan Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca SelengkapnyaDiharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya