5 Pengedar, pemasok dan bandar pil koplo di Cilacap ditangkap
Merdeka.com - Kalangan pelajar dan remaja di wilayah kecamatan Maos, Kesugihan dan Kroya Kabupaten Cilacap menjadi sasaran penjualan obat penenang. Kasus peredaran dan penjualan obat terlarang ini terungkap setelah lima pengedar, pemasok dan bandar ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan peredaran obat penenang yang dijual secara bebas di wilayah Maos, Kesugihan dan Kroya melibatkan lima pelaku berusia produktif. Mereka menyasar kalangan pelajar dan remaja dengan menjual obat terlarang tersebut dengan harga Rp 20 ribu per butir. Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita ratusan butir obat daftar G berbagai jenis.
"Sejumlah 417 butir obat daftar G di sita dari pelaku," kata Kasat Narkoba, Rabu (24/5).
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni LF (23) warga Jalan Mangga Desa Maos Lor Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, EYS (19) warga Desa Pasir Lor Karanglewas Banyumas, GJ (20) warga Jalan Rancah Desa Pagubugan Kulon Binangun Cilacap, JP (33) tahun warga Desa Kalisube Banyumas dan NS (21) warga jalan Kakap Desa Adipala Cilacap.
Kronologi pengungkapan kasus tersebur bermula dari penangkapan pelaku LF dan EYS di Jalan Kemojing ikut Desa Maos Lor Kecamatan Maos Cilacap pada Rabu (10/5). Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lain yaitu NS di SPBU Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap pada Kamis (18/5). Selanjutnya, pelaku lain, GJ dan JP juga berhasil dibekuk dan diketahui merupakan bandar atau pemasok obat terlarang tersebut.
Sumanto menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa obat peneng tersebut diperoleh dengan cara membeli lewat online. Obat tersebut semestinya digunakan untuk penghilang rasa sakit atau digunakan untuk pasien yang menderita gangguan jiwa dengan pengawasan dan resep dokter.
"Para pelaku secara diam-diam berkomplot menjual obat tersebut tanpa ada aturan atau dosis yang dianjurkan. Obat tersebut digunakan para pemakai agar mengalami halusinasi," Imbuh Sumanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 62 jo pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Kelimanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Masyarakat diimbau untuk bersama memerangi narkoba dengan cara perduli terhadap keluarga, lingkungan masyarakat di sekitar serta bila menemukan adanya pengguna atau peredaran Narkoba segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya