5 Modus koruptor menghindari hukuman
Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan orang yang terbukti korupsi untuk menghindari hukuman. Koruptor sadar, jika hukum sudah memproses kasusnya maka harta yang selama ini dikumpulkan dari hasil korupsi bisa disita dan masuk penjara.
Namun, penegak hukum tak mudah tertipu dan kalah dalam 'permainan' koruptor. Segala cara dan berkorban waktu dilakukan untuk menjerat koruptor agar duduk di kursi pesakitan.
Berikut modus yang dilakukan koruptor untuk menghindari hukuman.
Sembunyi di hutan
Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi, Zulbuchari di hutan Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Seriburiam, Murungraya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/6). Zulbuchari buron selama 2 tahun atas pidana 4 tahun penjara.Pada 2005, dia bersama-sama Kadivre Perum Bulog Riau, Syarief Abdullah, Kasi Perdagangan, Hendri Mairizal dan Mantan Kabid Komersial Syafei Matondang melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 9,3 miliar.
Sewa preman
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Bukan persoalan mudah menyeret Teddy untuk menjalani hukuman tersebut.Teddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung. Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Teddy.Dua pegawai Kejaksaan dikeroyok saat akan mengeksekusi Teddy. Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Teddy dan babak belurDengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Teddy Tengko di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu sore (29/5).
Opname
Direktur Utama (Dirut) RSUD Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) Rikardo Situmeang (44) ditangkap polisi di rumah sakit di Medan. Dia ditahan penyidik setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).Tadi malam (Senin, 2/9), anggota Polda Sumut melakukan penangkapan. Kita ambil dia (Ricardo) dari RS Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Medan, kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi dan Data (PID) Bidang Humas Polda Sumut, Selasa (3/9).Selain dua kali mangkir, Rikardo diduga berupaya mengelabui petugas dengan mengaku sakit. Dia diketahui meminta pihak rumah sakit meng-opname-nya.Namun setelah kami cek, ternyata tersangka tidak sakit sehingga langsung dibawa ke komando dan dijebloskan ke sel, papar Nainggolan.Rikardo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di Kabupaten Tapteng. Dalam proyek dengan anggaran Rp 26,8 miliar dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut pada 2012 itu diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) alkes. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar- Rp 17 miliar.
Kabur ke luar negeri
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya cassie Bank Bali.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Lupa berat
Dalam persidangan lanjutan terdakwa Miranda Swaray Goeltom , terpidana Nunun Nurbaetie menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat bersaksi, 'penyakit lupa' Nunun kumat.Ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, apakah benar Nunun memerintahkan Arie untuk memberi cek pelawat kepada anggota dewan, dijawab Nunun dengan jawaban 'lupa'. Hal tersebut bertentangan dengan saksi Arie yang mengatakan dirinya bertemu Hamka di kantor Nunun.Pada kesempatan yang sama, Nunun pun membantah semua pertanyaan dari Majelis Hakim. Salah satunya, Nunun membantah terkait pemberian paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Hakim pun menanyakan terkait kedatangan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Nunun dengan enteng menjawab, Tidak yang Mulia, ujarnya.Jawaban tersebut membuat Ketua MH Gusrizal geram. Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya, ketus Hakim Gusrizal.
Baca juga: Dari puluhan kasus korupsi, hanya 5 divonis di atas 10 tahun Wakapolri: Polri lebih tua dari KPK, jangan takut ungkap korupsi Para koruptor manfaatkan pengacara untuk sembunyikan uang 4 Jenderal polisi ini menangis terjerat korupsi Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan seorang pemimpin harus menjadi contoh, khususnya soal anti korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaJika terpilih jadi presiden, Ganjar diharapkan bisa meniru China dalam menghukum koruptor
Baca Selengkapnya