4.215 Pegawai Honorer di Lingkungan Pemprov Banten Terancam Nganggur
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten hanya akan menerima 2.000 pegawai honorer pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 mendatang. Sebanyak 4.215 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten terancam dirumahkan.
Total jumlah pegawai honorer saat ini sebanyak 6.215 pegawai dari kategori I (K1), K2 maupun non kategori. Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil analisa kebutuhan pegawai dan hasil usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang kita butuhkan hanya 2 ribu, itu usulan KPK, itu yang kita butuhkan kok," kata Wahidin saat ditemu di kantornya, Kota Serang, Rabub (6/2).
Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah pusat berupaya melakukan penyetaraan hak antara pegawai honorer dengan aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pegawai ASN nonkategori, Rangga, merasa kecewa atas keputusan Gubernur Banten tentang pemangkasan jumlah tenaga pegawai honer di lingkungan Pemprov Banten.
Dia berharap Pemprov dapat mempertimbangkan kembali pengurangan kuota pegawai honorer tersebut.
"Berharap semua masuk, pemprov jangan menganaktirikan lagi. Baik Kategori maupun nonkategori. Mengakomodir semua jangan ada pengkhususan eks kategori. Semua gitu angkut," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Selengkapnya