4 Tersangka korupsi Bansos dititipkan di Polrestabes Bandung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan empat tersangka kasus suap dana Bansos Pemkot Bandung ke Polrestabes Bandung. Keempat tersangka itu adalah Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triatna, dan Herry Nurhayat.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Selasa (2/7), KPK menitipkan keempat tersangka itu untuk melakukan rekonstruksi perkara suap dalam penanganan kasus Bansos Pemkot Bandung yang menyeret nama Walikota Bandung Dada Rosada. Keempat tersangka tersebut tiba di Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (2/7) pukul 14.35 WIB.
Para tersangka itu mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan KPK. Mereka keluar dari kendaraan tahanan KPK Isuzu berpelat nomor B 7773 QK. Satu persatu mereka dijebloskan ke ruang tahanan.
Mereka memilih bungkam saat ditanya wartawan, hanya Toto Hutagalung yang menjawab. "Saya sehat, kangen (Bandung)," tandasnya.
Diketahui, KPK menangkap Hakim setya di ruang kerjanya lantaran menerima duit suap Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep merupakan orang suruhan Toto Hutagalung. KPK juga menangkap dua orang staf Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan Pupung. Toto, Asep dan Herry ditetapkan sebagai tersangka berikut Hakim Setya.
Ketiganya diduga sebagai pemberi suap. Diduga aliran dana itu merupakan duit urunan pejabat Pemkot. KPK menelusuri kasus itu hingga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya