Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara

4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara Sidang Sembilan Taruna Akpol. ©2017 merdeka.com/dian ade permana

Merdeka.com - Berbeda dengan sembilan rekannya yang menjalani sidang terdahulu, empat taruna Akademi Polisi (Akpol) yang terlibat penganiayaan M Adam hingga tewas dituntut hukuman tiga tahun penjara. Empat terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah ditahan," ujar jaksa Slamet Margono dan Nur Azizah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono, jaksa menganggap empat terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke1 KUHP atau 170 ayat 2 ke-3. Jaksa menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dengan melakukan kekerasan dengan tenaga bersama telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan.

Hal yang dianggap sebagai alasan pembenar yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan belasan taruna Akpol tingkat 2 lain mengalami luka-luka. Sementara alasan yang meringankan, para terdakwa sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan. "Pledoi saya beri waktu satu minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 9 November," ujar Hakim Antonius.

Sebelumnya, 9 terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya masih disidang secara terpisah dan dituntut 3 tahun penjara. Total untuk para terdakwa adalah 14 orang. Semuanya terdakwa adalah taruna tingkat III. Sementara korban meninggal Brigdatar Adam merupakan taruna tingkat II.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP