Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tahun buron, perampok toko emas ditembak 6 lubang

4 Tahun buron, perampok toko emas ditembak 6 lubang Buronan perampok toko emas. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Setelah sempat buron selama empat tahun, salah satu perampok toko emas ditembak polisi sebanyak enam lobang yang bersarang di kedua kakinya. Selama bersembunyi, pelaku hanya di kampung dan bekerja sebagai petani kacang.

Pelaku adalah Idil Herman (41) warga Desa Ketapang, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia diringkus di kampung tetangga, Jumat (6/1). Sebelumnya, polisi telah meringkus dua tersangka yang telah menerima vonis dan tiga pelaku lain masih buron.

Perampokan tersebut terjadi di toko emas Mulia milik Herli Janni di Prabumulih pada 1 November 2013 lalu. Para pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak dua kilogram.

Tersangka Idil berdalih hanya berperan mengawasi situasi dan menunggu sepeda motor saat kejadian. Sementara menodongkan senjata api rakitan ke korban dua pelaku lain dan emas diambil oleh dua rekannya.

"Saya cuma diajak, waktu itu nunggu di motor. Senjata api yang dibawa ada tiga, semuanya ditodongkan ke cewek penjaga tokonya," ungkap tersangka Idil di Mapolda Sumsel, Minggu (8/1).

Hasil perampokan tersebut, tersangka Idil mengaku hanya mendapatkan jatah sebanyak dua ons. Semuanya dijual murah ke pedagang pasar dan mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta.

"Duitnya buang sabung ayam, sisanya buat modal bertani. Saya tidak kemana-mana, cuma di kampung tanam kacang," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Prasetijo Utomo mengungkapkan, perampokan tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Beruntung, korban tidak mengalami luka akibat kejadian itu karena cepat menyerahkan semua emas miliknya.

"Dua pelaku sebelumnya telah divonis, tinggal tiga pelaku lagi yang masih buron," ungkap Prasetijo.

Menurut dia, tersangka Idil terpaksa ditembak sebanyak enam lobang di kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Barang bukti diamankan dari tersangka berupa balok kayu yang digunakan dalam perampokan itu," tukasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP