Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Poin krusial yang bikin revisi UU terorisme molor

4 Poin krusial yang bikin revisi UU terorisme molor bom surabaya. ©2018 AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Pasca serangan teroris di Surabaya dan wilayah lainnya di Indonesia, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR kembali jadi sorotan. Terlebih, beberapa pihak mendesak agar revisi UU terorisme segara disahkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian melihat, harus ada payung hukum untuk kepolisian memberantas sel-sel terorisme yang ada di Tanah Air.

Mengapa revisi UU Terorisme lama. Ini poin-poin krusialnya yang menjadi perdebatan panjang:

Perdebatan definisi terorisme

terorisme rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Ketua Pansus RUU Anti Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, definisi terorisme itu adalah pintu masuk untuk mengatur materi muatan selanjutnya. Menurutnya, ukuran-ukuran dari terorisme itu seharusnya jelas dalam Undang-Undang. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM akan terus terbuka.

Definisi Teroris tak ditemukan dalam UU lama. Demikian pula dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, termasuk pada RUU yang dirumuskan oleh pemerintah ini. "Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujar Syafii.

Pelibatan TNI

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme sempat menjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan DPR tidak bisa menyetujui begitu saja tanpa membuat mekanisme pelibatan TNI.Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Seluruh fraksi mengusulkan perubahan atas Pasal 43B ayat 1 dan 2 tentang pelibatan TNI. Mereka bersepakat untuk membatasi peran TNI dalam menanggulangi terorisme.

Takut terjadi pelanggaran HAM

pelanggaran ham rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Yang menjadi perdebatan soal RUU terorisme ini juga terkait masa penangkap dan penahanan pelaku terduga teroris. Dalam pasal Pasal 28 dari RUU Terorisme berbunyi: "Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30  hari". Menghapus frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam UU sebelumnya.Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan poin krusial inilah yang yang terus diperdepatkan Pemerintah bersama beberapa fraksi DPR. Di sisi lain, beberapa fraksi menolak rancangan tersebut. Syafi'i menyatakan jika poin ini lolos ditakuti akan menjadi pelanggaran HAM. Karena bisa saja Polisi salah menangkap pelaku karena kekurangan bukti yang kuat. "Kalau dilihat pemerintah itu memang sudah terpengaruh kepentingan polisi. Mereka kan maunya langsung tangkap, tembak," kata Syafii.

Pasal soal penyadapan

penyadapan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Terkait penyadapan juga sempat terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan DPR. Namun Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pasal tentang penyadapan sudah disetujui, terkait pasal tersebut diatur mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.Ada tiga syarat bagi aparat hukum untuk melakukan langkah penyadapan. Syarat tersebut termuat dalam UU KUHAP. Karena berkaitan dengan privasi seseorang, penyadapan harus atas izin pengadilan. Ketiga syarat itu di antaranya pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Dua, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Tiga, dan atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Tetapi, kata Syafi'i, jika dalam situasi mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan dengan mengacu tiga syarat dan meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP