4 Penerima suap Gatot Pujo divonis empat tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ketua DPRD nonaktif Sumatera Utara Ajib Shah kurungan empat tahun penjara. Terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Arifin saat membacakan amar putusan Ajib, Rabu (15/6).
Selain Ajib, di ruang sidang yang sama, majelis hakim turut menyidangkan tiga mantan pimpinan DPRD lainnya. Ketiganya adalah Saleh Bangun, Sigit Pramono dan Chaidir Ritonga.
Saleh Bangun dan Sigit Pramono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Sigit, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta. Bila setelah sebulan ia tidak mampu mengganti, harta bendanya akan disita.
Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sama seperti terdakwa Sigit, Chaidir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya