Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Partai tak lolos verifikasi dilarang ikut Pemilu 2019

4 Partai tak lolos verifikasi dilarang ikut Pemilu 2019 Ilustrasi Partai. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat partai politik (Parpol) baru tidak lolos verifikasi ketetapan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Empat Parpol ini juga tidak diperbolehkan ikut serta dalam Pemilu 2019.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Tehna Bana Sitepu mengatakan selain tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2019, empat Parpol itu tidak bisa mendaftar kembali untuk tahun ini jika diperuntukan untuk Pemilu.

"Enggak ada lagi, sebenarnya bisa setiap saat tapi enggak ada (pendaftaran verifikasi) yang tujuannya untuk Pemilu," ujar Tehna di gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (7/10).

Tehna menuturkan verifikasi dilakukan dengan terjun langsung ke setiap provinsi dan kabupaten. Dari survei inilah, ditemukan ada kekurangan persyaratan administrasi keempat Parpol itu. Namun, Tehna enggan membeberkan kekurangan dari persyaratan administrasi empat Parpol tersebut.

Tehna pun menuturkan pihaknya siap menerima nota keberatan atas putusan ini dari empat Parpol.

"Kami siap menjelaskan. Kami kan sudah tabulasi sedemikian rupa. Sifat Kemenkum HAM kan kita potret berdasarkan administrasi dan substansi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi ketetapan badan hukum. Verifikasi dilakukan sebanyak dua tahapan.

Dalam verifikasi tersebut ada lima partai politik baru yang mendaftar di antaranya Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Namun hanya Partai Solidaritas Indonesia saja yang lolos verifikasi. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP