325 Orang dan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Merdeka.com - Total lebih kurang 7.264 kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sampai hari ini, 325 orang dan 11 korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka
"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam polda, dari 281 laporan polisi. 37 laporan polisi di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilajukan proses persidangan. Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ungkap Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Senin (30/9).
"Kemudian untuk korporasi, ada 95 korporasi yang dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," lanjutnya.
Adapun 11 korporasi yang sudah dilakukan penyidikan yakni PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSPP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP, dan PT SISU.
Fadil meyakinkan, polisi akan terus menyelidiki kasus kebakaran hutan meskipun titik api dan dampak asap sudah berkurang.
"Walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum akan terus kita lakukan. Jadi penegakan hukum tidak berhenti ketika asap sudah selesai, namun penegakan hukum akan kita teruskan sampai dengan proses penyidikannya dinyatakan lengkap," ucapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti keseriusan Polri dan jajarannya dalam mengawal karhutla.
"Ini membuktikan keseriusan Polri beserta jajaran untuk melaksanakan dan mengawal agar tidak terjadi kembali kebakaran hutan yang menyebabkan terjadinya asap yang mengganggu roda perekonomian, kesehatan dan lingkungan," tuturnya.
Fadil menjelaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Menurutnya, siapa pun pelaku akan dikenakan tindak pidana.
"Kami tidak pandang bulu, kami konsisten siapapun yang melakukan tindak pidana, lalai dalam menjaga konsesinya, pasti kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas," katanya.
Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan terus meluas. Akibatnya, udara di Palembang memasuki kategori tak sehat.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaMajor Wiliam Walker sebelumnya dinyatakan hilang di hutan Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai marak di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius pemerintah. Cuaca di wilayah itu pun dimodifikasi.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan semakin meluas. Selain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, api mulai bermunculan di Banyuasin.
Baca Selengkapnya