3 Orang Jadi Tersangka Prostitusi Online ABG di Depok
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Kota Depok mendalami kasus hilangnya remaja putri yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AP (16) yang semula dilaporkan hilang ternyata dijadikan PSK di sebuah apartemen di Depok.
Selain itu juga ada satu korban lain yang mengalami nasib serupa yaitu ZF (16). Keduaa remaja putri itu dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Mereka dijadikan sebagai PSK untuk diambil keuntungannya oleh sang muncikari.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dari kasus ini diamankan tiga pelaku. Yaitu Pachrul, AIR dan BS. Modus yang dijalankan pelaku yaitu dengan membuatkan aplikasi media sosial dengan akun korban.
"Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial, di situ dituliskan ppen BO include room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian," katanya, Selasa (28/1).
Mereka menjual para remaja putri itu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta. "Dari keterangan pelaku, rata-rata sudah memasarkan korban melalui aplikasi itu kurang lebih 50 kali," ungkapnya.
Pelaku berkenalan dengan para korban melalui sosial media. Kemudian mereka janjian bertemu dan korban dijadikan PSK.
"Korban membuat status Facebook yang menyatakan membutuhkan uang. Pada aplikasi chat pelaku AIR, menawarkan untuk melayani pelanggan. Mereka berdua bertemu dan membahas kebutuhan korban, dari situ ditawarkan untuk melayani prostitusi. Caranya ditawarkan, melalui aplikasi michat," tukasnya.
Kini ketiga pelaku masih mendekam di sel. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang.
"Ancaman hukumannya untuk perlindungan anak 10 tahun, sedangkan perdagangan orang tiga sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya