27.082 Unit rumah tak layak huni di Bogor butuh perbaikan Pemkab
Merdeka.com - Sebanyak 27.082 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor butuh perhatian dari Pemkab Bogor untuk segera diperbaiki. Pasalnya, jumlah tersebut masuk dalam 83.982 unit rumah tak layak huni yang ditargetkan Pemkab Bogor pada 2018 selesai.
Bupati Bogor Nurhayanti mengaku pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 67,75 persen yakni 56.900 unit dari total yang ditargetkan pada 2018 perbaikannya selesai itu. "Jumlah tersebut tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Ini kami lakukan untuk menunjang hidup sehat dengan kondisi rumah yang layak untuk dihuni oleh masyarakat," jelasnya, Selasa (22/11).
Lebih lanjut ia mengungkapkan dari 40 kecamatan ada beberapa kecamatan yang sudah bebas dari rumah tidak layak huni, seperti di wilayah Cibinong saat ini sudah tidak ada lagi.
"Maka dari itu, jika dikalkulasikan 27.082 unit rumah lagi yang butuh perbaikan dan diharapkan bisa terealisasi pada 2018 mendatang Kabupaten Bogor bebas rumah tidak layak huni," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Sanjaya mengkritisi kebijakan penyaluran bantuan pembiayaan rumah tak layak huni yang dilakukan Pemkab Bogor Rp10 juta/unit. Ia menilai, Rp10 juta tersebut masih belum cukup untuk renovasi rumah dari tak layak huni menjadi layak.
"Saya menyorotinya dari segi nilai bantuannya saja. Rp 10 juta sangat tidak cukup. Karena setiap ada bantuan rumah tak layak huni di tingkat desa atau RW harus ada swadaya untuk mencukupi stai menutupi biaya pembangunan," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, sejauh ini masih ada laporan beberapa warga yang menerima bantuan program rumah tak layak huni mengeluhkan adanya pemotongan oleh oknum aparatur desa. Alasannya, harus ada sertifikasi rumah. Oleh karenanya Ia meminta hal ini diusut tuntas.
"Selain diusut. Besaran dana bantuan dan pencairannya juga harus disosialisasikan. Karena masih banyak warga yang belum mengetahui besaran dana yang didapat atau tepatnya kurang jelas aturannya. Namun karena mendapatkan bantuan, mereka akhirnya menerima saja," jelasnya.
Ia melanjutkan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor juga harus proaktif mengawasi penyaluran dana bantuan tersebut.
"Jelas memang merugikan warga harus diambil tindakan tegas. Pemberian bantuan rumah tak layak huni ini harus diawasi, jangan sampai program baik ini dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan kelengahan pengawasan Pemerintah," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya