250 Ribu warga Aceh terancam tak dapat mencoblos
Merdeka.com - Sebanyak 250 ribu warga Aceh terancam tak bisa mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Sebab terdapat warga yang belum memiliki e-KTP atau surat pengganti lainnya.
Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah mengatakan, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 3 persen warga yang terancam gagal memilih. Angka ini, menurut Fauziah tergolong tinggi.
"Agar bisa memilih, minimal masyarakat harus memiliki e-KTP atau pun surat penggantinya. Bagi yang belum memiliki KTP baru itu, segera lapor ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) masing-masing," kata Fauziah, Selasa (22/11).
Namun, bila sudah memiliki e-KTP namun tidak terdapat nama di daftar pemilih sementara, segera melaporkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar segera diproses. Adapun batas pelaporan hingga 4 Desember 2016 mendatang.
"Kalau pemilih tidak memiliki e-KTP dan surat pengganti, maka tidak diizinkan mencoblos nantinya," jelasnya.
Rencananya, kata Fauziah, pada 6 Desember 2016 nanti, KIP akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk pesta demokrasi 15 Februari 2017 tahun depan.
"Kita juga telah memasang iklan di media cetak untuk segera mengurus pembuatan e-KTP. Pemerintah Aceh juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu. Kita juga meminta agar seluruh kandidat pasangan kepala daerah melakukan sosialisasi bagi pemilihnya yang belum memiliki surat pengganti atau e-KTP," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya