Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Kg Sabu Selundupan Malaysia Dibongkar Bareskrim, 6 Kurir Ditangkap

22 Kg Sabu Selundupan Malaysia Dibongkar Bareskrim, 6 Kurir Ditangkap Bareskrim bongkar 22 Kg selundupan Malaysia. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dari Malaysia. Enam orang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

"Totalnya ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).

Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 8 Desember 2018. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita lima kilogram sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.

"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," tuturnya.

Besoknya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lagi berinisial MWD (34) Dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.

Penyidik lalu menggeledah rumah MWD di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan menemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram yang disimpan di ban cadangan mobil.

"Yang bersangkutan (MWD Dan HSN) perannya sebagai kurir khusus di Aceh," kata Eko.

Polisi kembali menangkap tersangka dari jaringan mereka berinisial SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang pada Senin 10 Desember. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," ucap Eko.

Di hari yang sama, tersangka berinisial JNL (29) juga berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pesantren di daetah Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Saat ini, penyidik masih memburu satu tersangka lain berinisial BM. Dia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.

Baca Selengkapnya
Aksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas
Aksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas

Iqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya