2 Warga Jabar Tertangkap Bawa 58 Kg Ganja di Langkat
Merdeka.com - Pengiriman 58 Kg ganja dari Aceh ke Bandung digagalkan polisi di Langkat, Sumut. Dua kurir asal Jawa Barat ditangkap.
Kedua kurir yang ditangkap yakni: Asep Kurnia (30), warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat, dan Cep Dudi Yuliadi (43) Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
"Mereka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pukul 06.00 Wib tadi," ungkap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Kamis (21/11).
Penangkapan kedua kurir ini berawal dari informasi mengenai pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Bandung. Mereka disebutkan menggunakan mobil Avanza. Pelat nomor kendaraanya pun diketahui.
Mobil itu melintas. Petugas Satresnarkoba Polres Langkat berupaya menghentikannya. Target coba melarikan diri. Namun petugas mengejar mereka.
Pengejaran berhasil. Kendaraan itu digeledah. Ganja ditemukan di dalam kap mesin dan dinding pintu, di bawah ban serap, dan dalam body mobil. Asep dan Cep langsung digelandang ke Mapolres Langkat.
Kasus pengiriman ganja ini masih dikembangkan polisi. "Pengakuan tersangka, ganja itu milik Bambang, warga Aceh Besar. Mereka disuruh untuk membawanya ke Bandung dengan upah Rp 15 juta setelah barang sampai di Bandung," ungkap Doddy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta agar masyarakat memilih dengan hari nurani tanpa ada paksaan.
Baca Selengkapnya