2 Terdakwa Pembakar Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan cara membakar rumah korban di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (6/8) tahun lalu, divonis hukuman mati.
Kedua terdakwa yakni Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22) divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Imam Supriadi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4).
"Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau pasal 187 KUHP jo pasal ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Imam Supriadi dalam sidang yang dimulai pukul 14.14 wita hingga pukul 14.40 wita.
Usai ketuk palu majelis hakim dipimpin Imam Supriadi beranggotakan Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole itu, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu. Keduanya ditingkahi teriakan keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut.
Keluarga korban yang menghadiri sidang yakni Airin (23), sepupu korban yang teriak histeris dan Haji Amiruddin (52), ayah dari Muhammad Fahri alias Desta (25), salah seorang dari enam korban.
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan pembelaan minta keringanan hukuman dari hakim karena punya anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun rupanya majelis hakim tak bergeming, putusannya tidak jauh beda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 Desember 2018 lalu diawal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri.
Salah satu pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa telah terbukti, secara berencana melakukan pembakaran karena ada unsur kesengajaan. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar 95 hingga 100 persen.
Diketahui, di kasus pembunuhan satu keluarga yang bermotif utang piutang bisnis sabu ini sebenarnya yang menjadi target adalah Muhammad Fahri alias Desta. Namun para pelaku berinisiatif membakar satu rumah yang di dalamnya ada kakek, nenek, sepupu dan cucu karena Muhammad Fahri alias Desta itu.
Keluarga ini ada di dalam sedang tidur lelap bersama kakek, nenek dan anggota keluarganya yang lain. Selain Desta, lima korban lainnya adalah Haji Sanusi (70), Hajjah Bondeng (60), Hajjah Musdalifah (40), Namira Ramadina (21) dan Ijas (5).
Polisi kemudian menetapkan enam tersangka yakni Akbar Daeng Ampu (32) penghuni Lapas Kelas I Makassar perannya sebagai dalang pembunuhan namun meninggal dunia di dalam Lapas itu karena bunuh diri Oktober lalu atau kurang lebih sebulan sebelumnya kasusnya tiba di pengadilan.
Lima tersangka lainnya itulah Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22) kemudian Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23). Namun yang berkasnya tiba di pengadilan hanyalah dari dua tersangka yakni Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22), keduanya eksekutor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria lansia di Maros, Daeng Supu (80) ditangkap karena menikam imam masjid Desa Baruga bernama M Amir Abbas (54), Rabu (24/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaBersama dengan Mutiara, tampak pula sosok putri calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaMomen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca Selengkapnya