Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Pembakar Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

2 Terdakwa Pembakar Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati Sidang terdakwa pembunuhan satu keluarga di Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan cara membakar rumah korban di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (6/8) tahun lalu, divonis hukuman mati.

Kedua terdakwa yakni Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22) divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Imam Supriadi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4).

"Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau pasal 187 KUHP jo pasal ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Imam Supriadi dalam sidang yang dimulai pukul 14.14 wita hingga pukul 14.40 wita.

Usai ketuk palu majelis hakim dipimpin Imam Supriadi beranggotakan Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole itu, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu. Keduanya ditingkahi teriakan keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Keluarga korban yang menghadiri sidang yakni Airin (23), sepupu korban yang teriak histeris dan Haji Amiruddin (52), ayah dari Muhammad Fahri alias Desta (25), salah seorang dari enam korban.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan pembelaan minta keringanan hukuman dari hakim karena punya anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun rupanya majelis hakim tak bergeming, putusannya tidak jauh beda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 Desember 2018 lalu diawal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri.

Salah satu pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa telah terbukti, secara berencana melakukan pembakaran karena ada unsur kesengajaan. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar 95 hingga 100 persen.

Diketahui, di kasus pembunuhan satu keluarga yang bermotif utang piutang bisnis sabu ini sebenarnya yang menjadi target adalah Muhammad Fahri alias Desta. Namun para pelaku berinisiatif membakar satu rumah yang di dalamnya ada kakek, nenek, sepupu dan cucu karena Muhammad Fahri alias Desta itu.

Keluarga ini ada di dalam sedang tidur lelap bersama kakek, nenek dan anggota keluarganya yang lain. Selain Desta, lima korban lainnya adalah Haji Sanusi (70), Hajjah Bondeng (60), Hajjah Musdalifah (40), Namira Ramadina (21) dan Ijas (5).

Polisi kemudian menetapkan enam tersangka yakni Akbar Daeng Ampu (32) penghuni Lapas Kelas I Makassar perannya sebagai dalang pembunuhan namun meninggal dunia di dalam Lapas itu karena bunuh diri Oktober lalu atau kurang lebih sebulan sebelumnya kasusnya tiba di pengadilan.

Lima tersangka lainnya itulah Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22) kemudian Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23). Namun yang berkasnya tiba di pengadilan hanyalah dari dua tersangka yakni Andi Ilham Agsari (23) dan Zulkifli Amir (22), keduanya eksekutor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dendam karena Digantikan Jadi Imam, Kakek 80 Tahun di Maros Tombak Tetangga dalam Masjid
Dendam karena Digantikan Jadi Imam, Kakek 80 Tahun di Maros Tombak Tetangga dalam Masjid

Seorang pria lansia di Maros, Daeng Supu (80) ditangkap karena menikam imam masjid Desa Baruga bernama M Amir Abbas (54), Rabu (24/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Pesona Mutiara Baswedan & Mega Safira Hadiri Pengajian Gus Iqdam, Kecantikan Putri Anies-Cak Imin Jadi Sorotan
Pesona Mutiara Baswedan & Mega Safira Hadiri Pengajian Gus Iqdam, Kecantikan Putri Anies-Cak Imin Jadi Sorotan

Bersama dengan Mutiara, tampak pula sosok putri calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan
Hadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya
Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya

Momen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya