2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan seorang gadis dengan memasukkan gagang pacul ke dalam kemaluan. Tuntutan itu didasari adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan.
Keduanya terdakwa adalah Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Ancamannya hukuman mati," ujar JPU M Ikbal Hadjarati, Rabu (5/10).
Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai pasal 338, 351 dan 285 KUHP. Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351.
"Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucapnya.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk tiap terdakwa. "Karena berkas nya dibuat terpisah," kata Ikbal usai sidang.
Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan dia telah lebih dahulu selesai karena usianya yanh masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RALditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Pelajar kelas III SMP yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainjya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Tambora Ternyata Suami Sendiri
Pelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya