Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati

2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan seorang gadis dengan memasukkan gagang pacul ke dalam kemaluan. Tuntutan itu didasari adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan.

Keduanya terdakwa adalah Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Ancamannya hukuman mati," ujar JPU M Ikbal Hadjarati, Rabu (5/10).

Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.

Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai pasal 338, 351 dan 285 KUHP. Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351.

"Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucapnya.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk tiap terdakwa. "Karena berkas nya dibuat terpisah," kata Ikbal usai sidang.

Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Persidangan dia telah lebih dahulu selesai karena usianya yanh masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RALditolak Pengadilan Tinggi Banten.

Pelajar kelas III SMP yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainjya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP